Ikuti Kami

Ingub yang Dikeluarkan Anis Tidak Miliki Dasar Hukum

Ingub No 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara tidak memiliki dasar hukum kuat.

Ingub yang Dikeluarkan Anis Tidak Miliki Dasar Hukum
Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari yang mulai berlaku pada 9 September 2019.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang digunakan pemerintah provinsi setempat untuk penerapan ganjil genap tidak memiliki dasar hukum kuat.

"Harus Peraturan Gubernur karena kalau Ingub tidak ada dasar hukumnya," kata dia, di Jakarta, Kamis (8/8).

Baca: Anies Dinilai Mencla-Mencle Soal Aturan

Ia menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) turunnya adalah Peraturan Daerah (Perda) sehingga dalam menindak pelanggar aturan ganjil genap pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.

"Nah Perdanya itu yang belum ada," ujar dia.

Bahkan, ia menilai Ingub nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang digunakan untuk penerapan ganjil genap tidak mewajibkan Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya untuk mengikutinya.

Terkait pergub tersebut, ia mengatakan hal itu merupakan hak inisiatif dari pihak eksekutif bukan legislatif untuk segera menerbitkan pergub.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan perluasan penerapan ganjil genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus didukung Peraturan Gubernur.

"Untuk implementasinya jelas pertama harus didukung dengan peraturan Gubernur," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya.

Dalam penerapannya perlu dipasang rambu-rambu di titik-titik yang telah ditentukan terkait dengan perluasan ganjil genap. Kemudian, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca: Penanganan Polusi, Gembong Tegaskan Ingub Bukan Jawaban

Ia mengatakan jika sosialisasi telah disampaikan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya, maka polisi akan melakukan tataran tindakan penegakan hukum yaitu penindakan secara represif.

"Mulai tanggal 9 September 2019 kami akan melaksanakan tindakan represif," kata dia.

Quote