Ikuti Kami

Ini Dua RUU yang Jadi Prioritas Masuk Prolegnas

Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait "omnibus law" dan pemindahan ibu kota menjadi prioritas yang harus segera disahkan.

Ini Dua RUU yang Jadi Prioritas Masuk Prolegnas
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait "omnibus law" dan pemindahan ibu kota menjadi prioritas yang harus segera disahkan.

"Yang sangat prioritas adalah omnibus law, pemindahan ibukota negara dan RUU yang 'carry over' dari periode lalu," kata Yassona di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).

Baca: Pemerintah Ajukan 15 RUU Masuk Prolegnas 2020

Dia menjelaskan RUU terkait Omnibus Law adalah RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.

Menurut dia, RUU tentang Ibukota Negara harus dibahas karena pemindahan ibukota negara merupakan program yang harus segera diselesaikan dasar hukumnya.

"Nanti DPR juga mengajukan yang lain, nanti kita lihat," ujarnya.

Selain itu menurut dia, ada beberapa RUU yang menjadi prioritas pemerintah yang harus segera diselesaikan yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, dan RUU Bea Materai yang ketiganya merupakan "carry over" periode 2014-2019.

Baca: Bahas Prolegnas, Baleg DPR Undang Menkumham

Yasonna mengatakan untuk RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak masuk dalam prioritas yang diusulkan pemerintah karena masih ada yang harus dibahas ulang.

"(RUU P-KS) sementara ini tidak menjadi prioritas karena masih ada yang harus dibahas ulang," katanya.

Quote