Ikuti Kami

Ini Terobosan Pemerintah Jokowi, Urus Izin Usaha Hanya 1 Jam

Layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjamin perizinan usaha diurus hanya 1 jam.

Ini Terobosan Pemerintah Jokowi, Urus Izin Usaha Hanya 1 Jam
Ilustrasi. Presiden Jokowi.

Jakarta, Gesuri.id - Hari ini, Senin (9/7), pemerintah secara resmi meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Layanan OSS akan menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. 

Tak hanya itu, bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS. 

Baca: Jokowi Inginkan Kemudahan Izin Usaha dan Pinjaman Bank

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan melalui peluncuran OSS, para investor dan pelaku usaha kini bisa mengurus izin usaha melalui website atau secara manual. 

"Mulai sekarang, sudah bisa urus izin lewat website www.oss.go.id atau kalau ada yang enggak biasa online, bisa datang ke semua PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), nanti langsung dilayani sampai beres," kata Darmin lewat sambutannya usai peluncuran, Senin. 

Untuk pengajuan perizinan yang melalui website, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Prosesnya pun disebut tidak lama, terlebih ketika syarat dokumen yang diwajibkan sudah lengkap. 

Saat ini, pelaksanaan OSS masih dibawahi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Nantinya, setelah semua persiapan matang, pelaksanaan OSS akan dilakukan sepenuhnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Baca: Yayat Inginkan Proses Perizinan Cepat

Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Quote