Ikuti Kami

Insiden Penusukan Wiranto Jangan Dianggap Rekayasa 

Lagipula masyarakat sudah tahu persis kejadian tersebut.

Insiden Penusukan Wiranto Jangan Dianggap Rekayasa 
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menekankan insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto oleh terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, saat berkunjung ke Pandeglang, Banten, Kamis (10/10) jangan dianggap rekayasa.

Baca: Ingin Gagalkan Pelantikan Jokowi? Basarah: Inkonstitusional

Lagipula, lanjutnya, masyarakat sudah tahu persis kejadian itu. Hal itu dikatakan Hasto terkait cuitan Anggota DPRD Yogyakarta Hanum Rais yang menyebut penusukan Wiranto adalah sebagai rekayasa. Kicauannya itu pun menuai kontroversi.

"Masyarakat tahu situasionalnya. Hanya Hanum Rais yang tidak percaya," kata Hasto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (14/10).

Hasto lantas mengingatkan, bahwa kejadian yang menimpa Wiranto merupakan situasi yang tak bisa dipandang sebelah mata.

"Berbagai upaya yang melakukan perlawanan terhadap negara dan simbol-simbol negara tidak boleh dibiarkan. Karena itulah kami meyakini Bapak Presiden Jokowi memimpin dengan tegas, menindak kelompok-kelompok yang nyata-nyata melakukan perlawanan dalam simbol-simbol negara tersebut," tukasnya.

Tiga pemilik akun media sosial Twitter, yakni @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks, dan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10). Laporan itu dibuat seorang bernama Jalaluddin.

Akun-akun media sosial itu dilaporkan karena melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10).

"Iya betul, klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks terkait kasus penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam Wiranto," kata kuasa hukum Jalaluddin yang juga Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid saat dihubungi, Jumat (11/10).

Jalaluddin membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Di antaranya tangkapan layar status akun media sosial tersebut dan link URL yang disimpan dalam sebuah flashdisk.

Baca: Insiden Penusukan Wiranto Jadi 'Warning' bagi Warga Banten

"Kami Cyber Indonesia meminta pihak kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," ucapnya.

Dalam hal ini, laporan Jalaluddin teregister dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946.

Quote