Ikuti Kami

Jelang Idulfitri, Repdem Sulsel Ingatkan Kewajiban Pengusaha

Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi karyawan swasta maupun buruh menjadi hal yang ditunggu-tunggu.

Jelang Idulfitri, Repdem Sulsel Ingatkan Kewajiban Pengusaha
Ketua DPD Repdem Sulsel Ar Sony.

Sulsel, Gesuri.id - Ketua DPD Repdem Sulsel Ar Sony mengingatkan kewajiban pengusaha kepada karyawannya di saat menjelang hari raya.

Baca Masinton: Korupsi CPO Untuk Pendanaan Penundaan Pemilu

Menurutnya, Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi karyawan swasta maupun buruh menjadi hal yang ditunggu-tunggu.

Demikian menjadi perhatian Ar Sony ketika ditemui di Sekretariatnya Jl. Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, Senin (25/4).

Ar Sony yang juga aktivis buruh ini lebih lanjut menguraikan terkait dengan aturan pencairan THR tertuang sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan.

Dimana, lanjutnya, akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

"THR juga diperuntukkan untuk dibayarkan baik untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lepas," ucap Sony.

Baca Ada Sponsor Tajir Dibalik Partai Mahasiswa Indonesia

Pengusaha wajib memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Kami dari Repdem akan terus melakukan pemantauan terkait persoalan ini dan kami juga membuka posko pengaduan," tutupnya.

Quote