Ikuti Kami

Jokowi Sahkan Tunjangan Pegawai Geospasial Hingga Rp 29 Juta

Pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017.

Jokowi Sahkan Tunjangan Pegawai Geospasial Hingga Rp 29 Juta
Ilustrasi. Kantor Badan Informasi Geospasial.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo mendatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Hal itu atas pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sehingga, pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Dalam Perpres disebutkan Pegawai (PNS maupun pegawai lainnya) di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

 

Quote