Ikuti Kami

Junimart Minta Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Ditinjau 

Hal ini karena menjadi alat bagi para mafia tanah dalam bermain perkara di pengadilan.

Junimart Minta Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Ditinjau 
Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Junimart Girsang meminta Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 ditinjau kembali karena menjadi alat bagi para mafia tanah dalam bermain perkara di pengadilan.

"Yang pertama menyangkut Permen 21 Tahun 2021 ini, keberadaan dari Permen ini telah menciptakan hambatan-hambatan di lapangan. Terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah," kata Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/2).

Baca: Junimart Minta Polisi Tak Perlu Turun ke Desa Wadas!

Akibat dari keberadaan Permen tersebut, lanjut dia, banyak masalah pertanahan yang seharusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan, namun harus berlanjut ke meja hijau.

Hal itu semakin memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksinya untuk menguasai tanah yang bukan miliknya, tambahnya.

"Akibatnya Permen ini, sekarang dijadikan alat bagi para mafia tanah untuk bermain perkara di pengadilan, karena Permen ini mengharuskan penyelesaian masalah pertanahan harus melalui pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, di sisi lain, keberadaan pengadilan kini telah menjadi ladang bagi para mafia tanah. Mafia tanah kerap menjadikan pengadilan untuk meraih legalitas kepemilikan tanah melalui cara-cara kotor, katanya.

Salah satu cara kotor itu ialah mengondisikan para penegak hukum, bahkan oknum hakim tertentu, untuk menangani perkara mereka.

Baca: Junimart Apresiasi Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah di Dairi

"Kedua, di pengadilan sekarang ini menjadi salah satu tempat bagi para mafia tanah untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang bukan hak mereka. Karena di pengadilan, yang tidak punya hak juga bisa menang. Bahkan, para mafia tanah itu bisa menunjuk oknum hakim yang itu-itu saja untuk memenangkan perkara mereka," jelas politikus PDI Perjuangan itu.

Oleh karena itu, selain meminta peninjauan ulang terhadap Permen Nomor 21 Tahun 2021 tersebut, Junimart juga mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan upaya pembentukan hakim adhoc pertanahan, yang bertugas khusus mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan.

"Untuk itu, saya mendorong agar Menteri ATR/BPN segera membangun komunikasi dengan Mahkamah Agung guna pembentukan hakim adhoc pertanahan, yang bertugas mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia ini. Hakim perkara pertanahan harus orang yang paham masalah pertanahan, silahkan teman-teman yang dari awal berkarir di BPN untuk mengikuti seleksinya. Ini akan lebih tepat tentunya," ujarnya.

Quote