Ikuti Kami

Jutaan Hektar Kebun Sawit Tiada Izin, Kejahatan Lingkungan!

Ansy bersuara tegas terhadap pelepasan lahan sawit di kawasan hutan tanpa mengajukan permohonan izin atau ilegal. 

Jutaan Hektar Kebun Sawit Tiada Izin, Kejahatan Lingkungan!
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) bersuara tegas terhadap pelepasan lahan sawit di kawasan hutan tanpa mengajukan permohonan izin atau ilegal. 

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, pada 2019 luas tanaman sawit di kawasan hutan sebesar 3,372 juta tahun 2019.

Di mana, ironisnya, tanaman sawit terdapat dalam kawasan hutan konservasi sebesar 91.074 hektar dan kawasan hutan lindung sebesar 155.119 hektar.

Baca: Sudin Tegaskan Kelapa Sawit Miliki Potensi Yang Menjanjikan

"Dari total 3,372 juta hektar tersebut, kategori perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang dalam proses permohonan pelepasan sebesar 761.615 hektar dan yang tidak memiliki proses permohonan atau ilegal sebesar 2,611 juta hektar," ujar Ansy. 

"Angka ini sangat mengerikan Bagaimana bisa ada sebesar 2,611 juta hektar perkebunan sawit dalam hutan kita yang tidak mengajukan proses permohonan alias tidak mengajukan izin?," gugat Ansy. 

Dalam konteks ini, Ansy menilai negara telah turut terlibat melakukan kejahatan. Hal itu karena negara  melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelepasan lahan secara ilegal.

Ansy pun mencetuskan hipotesis, bahwa korporasi juga terlibat dalam proses ini. Hal itu mengakibatkan kejahatan perizinan ini dapat terjadi.

"Saya ingin mendapat data 2,611 juta hektar perkebunan sawit dalam hutan kita yang tidak mengajukan proses permohonan. Berapa potensi kerugian yang ditimbulkan dari pelepasan lahan tanpa izin?" gugat Ansy. 

Ansy menilai, data yang transparan dan akurat harus menjadi pijakan bagi KLHK, terutama Ditjen Gakkum KLHK untuk menindak tegas korporasi yang tidak mengajukan izin penggunaan lahan.

Baca: Djarot Saiful: Kedaulatan Pangan Bukti Nyata Bertanah Air

KLHK, sambung Ansy, harus menindak tegas pelaku perizinan ilegal agar ada efek jera, bukan sekedar memberi denda administratif.

Ansy khawatir, apabila tidak diberikan perhatian serius, fakta pelepasan lahan berkorelasi kausatif dengan pembakaran hutan secara massif.

"Untuk menghilangkan deforestasi dan pembakaran lahan, diperlukan kehadiran tegas negara untuk menghukum siapapun yang merusak hutan dan lingkungan," tegasnya.

Quote