Ikuti Kami

Karolin: Sanggahan Produsen Pupuk Subsidi Perlu Diluruskan!

"Intinya berdasarkan hasil dilapangan pupuk tidak tersedia di tingkat Kios dan Petani sejak bulan Mei".

Karolin: Sanggahan Produsen Pupuk Subsidi Perlu Diluruskan!
Bupati Landak Karolin Margret Natasa. (Foto: Istimewa)

Pontianak, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menjelaskan sanggahan dari pihak SPDP Petrokimia Gresik di Kalimantan Barat perlu diluruskan dan jangan mengalihkan persoalan ke hal yang lain, serta sudah membicarakan permasalahan pupuk bersubsidi tersebut dengan Gubernur Kalimantan Barat.

Baca: Rahmad: Jakarta Tidak Baik-Baik Saja, Pemprov Harus Jujur!

"Ini yang perlu kita luruskan terkait pemberitaan dari pihak distributor, intinya berdasarkan hasil dilapangan pupuk tidak tersedia di tingkat Kios dan Petani sejak bulan Mei, sehingga jangan mengalihkan persoalan ke hal yang lain. Tadi Saya juga sudah bertemu Gubernur dan membahas terkait kekosongan pupuk bersubsidi tersebut. Karena petani melakukan pemupukan sesuai jadwal pemupukan dan para petani sangat membutuhkan pupuk saat ini," terang Karolin di Pontianak, Kamis (17/8).

Terkait dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Bupati Karolin mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada persoalan.

"RDKK tidak ada persoalan dan tidak adanya jenis pupuk ZA, SP36 memang tidak ada muncul di Aplikasi e-RDKK, kemudian kita kooordinasikan dgn Litbag Kementrian Pertanian untuk beberapa kecamatan tidak direkomendasi untuk pupuk tersebut, tetapi untuk pupuk yang lain seperti NPK dan Urea tetap ada dan diusulkan," ungkap Karolin.

Sebelumnya PT. Pupuk Indonesia melalui Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Petrokimia Gresik di Kalimantan Barat, Shio Suranaga dalam press releasenya, rabu (16/06/21) selaku produsen pupuk bersubsidi menjelaskan bahwa untuk kebutuhan Kabupaten Landak dipasok dari gudang Pontianak dengan jumlah stok yang cukup saat ini.

Terkait kekosongan stok di tingkat pengecer, para pengecer tidak berani melakukan penebusan dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang tidak terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada sistem e-RDKK. Ada perbedaan jumlah alokasi dan e-RDKK.

“Kami selalu menghimbau kepada distributor pupuk bersubsidi agar berkoordinasi, berkomunikasi, dan berdiskusi dengan dinas terkait, supaya ada solusi mengenai e-RDKK dan pembagian alokasi karena alokasi yang ada hanya memenuhi kebutuhan sekitar 40%,” ungkap Shio Suranaga.

Baca: Ahok Siap Pecat Penyebab Kilang Pertamina Terbakar Berulang

Berdasarkan data jumlah petani di Kabupaten Landak yang sudah masuk dalam e-RDKK sebanyak 40,421 petani, dengan usulan pupuk bersubsidi melalui e-RDKK sebanyak 77.234,46 ton, sedangkan kuota pupuk yang didapat Kabupaten Landak sesuai SK Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Barat No. 21 tahun 2021 tentang alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2021 sebanyak 40.492,04 ton dan pupuk organik cair sebanyak 3.674,41 liter.

 

Kontributor: Yogen.

Quote