Ikuti Kami

Kasus Novel ke Kongres AS, Bekukan Anggaran KPK!

Amnesty International Indonesia membawa persoalan teror penyiraman air keras terhadap Novel ke hadapan Kongres AS.

Kasus Novel ke Kongres AS, Bekukan Anggaran KPK!
Ilustrasi, Gedung KPK.

Jakarta, Gesuri.id – Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dibawa hingga ke forum internasional oleh Lembaga Amnesty International Indonesia dinilai telah melanggar etika. Untuk itu Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta agar anggaran KPK segera dibekukan.

“Karena tidak boleh, secara etik ketatanegaraan ada lembaga negara membawa persoalannya mendorong dan merestui persoalan internalnya ke forum internasional. Nah itu maka kita minta supaya pimpinan KPK supaya dia lembaga negara atau LSM, kok lembaga negara merestui pihak lain ya, LSM. Karena saya dengar KPK ikut mendorong dan merestui tindakan LSM tersebut untuk membawa persoalan Novel ini ke forum internasional,” kata Masinton, di Resto D’Consulale, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7), dilansir dari eramuslim.com, Senin (29/7).

Baca: Kapolri Dideadline 3 Bulan Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Seperti diketahui, kasus Novel telah dibawa Amnesty International Indonesia ke kongres yang diselenggarakan di Amerika Serikat (AS). 

“Saya berpandangan kalau KPK sebagai lembaga negara yang dibiayai negara bertindak sebagai LSM, ya, saya minta supaya anggaran KPK dibekukan dulu. Biar clear dulu ini persoalan KPK ini ya,” kata Masinton.

Amnesty International Indonesia sebelumnya membawa persoalan teror penyiraman air keras terhadap Novel ke hadapan Kongres AS. KPK menilai hal itu bukti bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel sudah jadi perhatian internasional.

“Saya kira ada beberapa hal yang perlu kita pahami di sini. Kita tahu berarti kasus novel sudah menjadi perhatian dunia internasional,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Sebagaimana penyataan Komnas HAM, tindakan berjuang melawan korupsi itu masuk kategori sebagai pembela HAM atau human rights defender. Karena itu, menurut KPK, yang berkaitan dengan pembela HAM menjadi standar dan perhatian dunia. Jadi diharapkan ada kesinkronan dengan hukum yang ada di Indonesia perihal kasus-kasus yang terkait dengan pembela HAM.

“Harapannya memang ada kesinkronan proses ya di dalam hukum di Indonesia agar pengungkapan-pengungkapan terhadap kasus-kasus serangan terhadap human rights defender ini atau pembela HAM. Dalam konteks ini bukan hanya Novel, tapi juga serangan terhadap pimpinan KPK, serangan terhadap pegawai KPK, atau serangan terhadap pembela HAM lainnya yang melakukan pemberantasan korupsi, bisa di masyarakat sipil, bisa dari media, jurnalis, atau bisa juga dari pihak-pihak yang lain,” ujar Febri.

Kasus itu diangkat bersama dengan sejumlah perkara hak asasi manusia (HAM) lainnya di Asia Tenggara. Francisco Bencosme sebagai Manajer Advokasi Asia-Pasifik Amnesty International USA membacakan testimoni tertulisnya pada forum ‘Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook’ di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee.

Baca: TKN Minta Masyarakat Tidak Politisasi TGPF Novel Baswedan

Kasus-kasus HAM lain yang turut dibawa Francisco di antaranya dugaan pelanggaran HAM terkait ‘perang melawan narkoba’ di Filipina yang digaungkan Presiden Rodrigo Duterte dan persoalan Rohingya dari Rakhine State di Myanmar.

Berkaitan dengan Novel, Francisco menyebut Novel telah membawa kasusnya ke Komnas HAM karena merasa penyelidikan kasusnya tidak berhasil. Komnas HAM disebut Francisco menyimpulkan adanya dugaan serangan kepada Novel sebagai upaya menghambat KPK dalam memberantas korupsi.

Quote