Ikuti Kami

Kementerian PUPR Dukung Perpres  Nomor 60 Tahun 2020

Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur melalui pembangunan sistem jaringan prasarana.

Kementerian PUPR Dukung Perpres  Nomor 60 Tahun 2020
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) melalui pembangunan sistem jaringan prasarana.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan format kelembagaan Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur yang jelas, maka implementasi rencana tata ruang dapat lebih termonitor. Selain itu diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara Pemerintah Pusat, Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di kawasan tersebut.

Baca: Basuki Sayangkan 17 Km Kali Ciliwung Belum Dinormalisasi

"Secara struktur organisasi, saya setuju dengan pembentukan Project Management Office (PMO) yang bertanggung jawab untuk memonitor implementasi program secara berkala dan melaporkannya dalam rapat koordinasi," ujar Menteri Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/6).

Menteri PUPR juga menambahkan bahwa intinya pada pemantauan dan dorongan pelaksanaan program. Terlebih jika ada sinkronisasi dalam penganggaran program.

Dia mengajak para Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait untuk secara konsisten mengimplementasikan indikasi program yang telah disusun dan disepakati bersama, sehingga dapat menjadi contoh penanganan kawasan perkotaan yang lebih baik.

Tidak mudah untuk memadukan indikasi program antar lembaga, jadi mari kita secara konsisten melaksanakan program yang ada dari hulu hingga hilir, baik penanganan fisik maupun non fisik," katanya.

Lebih mudah bagi Kementerian PUPR untuk melakukan penanganan fisik untuk mendukung penataan ruang Jabodetabek-Punjur, dibandingkan penanganan non fisik seperti dalam mengatasi masalah persampahan dan banjir.

"Semua punya tantangan masing masing, tetapi kalau kita sepakat semua dengan komitmen masing-masing, maka mudah-mudahan apa yang ingin kita lakukan dengan penataan ruang yang baik, bisa kita wujudkan," tutur Menteri Basuki.

Baca: Basuki Minta Dua Direktorat Baru Siapkan SOP

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 16 April 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 20 tahun dari 2020 – 2039. Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.

Dalam Perpres 60 Tahun 2020, indikasi program yang terkait Kementerian PUPR berjumlah 266 program, terdiri 122 bidang Sumber Daya Air (SDA), 107 bidang Bina Marga berupa jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan bebas hambatan, dan 37 bidang Cipta Karya berupa SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem jaringan persampahan.

Quote