Ikuti Kami

Kenaikan Iuran Batal, BPJS Kesehatan Bangkrut ?

Klaim layanan RS tercatat menurut BPKP ada di 94 RS yang tersebar lebih dari 14 provinsi.

Kenaikan Iuran Batal, BPJS Kesehatan Bangkrut ?
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri membantah anggapan bahwa jika tidak dinaikkan iurannya, maka BPJS Kesehatan akan bangkrut.

Abidin menegaskan DPR sudah mencermati akumulasi masalah sistem data peserta, data jumlah kepesertaan, pengendalian kecurangan/fraud, pengelolaan keuangan, aktuaria, dan berbagai kebijakan BPJS Kesehatan yang semestinya dapat dibenahi dibandingkan sekedar menaikan iuran.

Baca: Ahok Diusulkan Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Mengapa?

Dia mengungkapkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2019 terdapat adanya Silpa dana kapitasi di tingkat pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp. 2,5 triliun. Kemudian terjadi inefisiensi pembayaran klaim layanan di RS sebesar Rp. 819 milyar karena kontrak antara RS dan BPJS Kesehatan menggunakan tarif untuk kelas RS yang lebih tinggi. 

"Klaim layanan RS tercatat menurut BPKP ada di 94 RS yang tersebar lebih dari 14 provinsi. Hal itu semestinya dapat diselesaikan oleh BPJS Kesehatan agar tidak terulang lagi di kemudian hari," ujar Abidin kepada Gesuri, baru-baru ini. 

Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian uji materi Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu pada pasal 34 ayat (1) dan (2) yang membatalkan kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, Abidin meminta pemerintah taat pada putusan itu.

Baca: Tarif Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

Menurut nya, ketaatan Pemerintah itu mencerminkan Indonesia merupakan negara hukum.

"Indonesia sebagai negara hukum dapat tercermin dari ketaatan pemerintah melaksanakan putusan hukum termasuk keputusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujarnya. 

Seperti diketahui, alasan kenaikan iuran BPJS sebelum putusan MA tersebut adalah defisit BPJS Kesehatan yang  mencapai Rp 15 triliun pada akhir 2019.

Bahkan, potensi pembengkakandefisit BPJS Kesehatan diperkirakan Rp 39,5 triliun pada 2020 dan Rp 50,1 triliun pada 2021

Quote