Ikuti Kami

Kenneth: TGUPP Hambur-hamburkan Uang Rakyat

TGUPP anggaran besar tapi minim target kerjanya, itu buang-buang uang rakyat Jakarta.

Kenneth: TGUPP Hambur-hamburkan Uang Rakyat
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mengetuk palu perihal anggaran anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), hanya untuk 50 orang. 

Padahal di tahun sebelumnya anggaran TGUPP dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp19.8 miliar diberikan untuk 67 anggota.

Baca: Tolak APBD untuk TGUPP, PDI Perjuangan Berjuang Sendiri

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menegaskan, keberadaan TGUPP kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sangatlah berlebihan dan menghambur-hamburkan uang rakyat.

"TGUPP anggaran besar tapi minim target kerjanya. Itu sama saja dengan membuang-buang uang rakyat Jakarta," tegas Hardiyanto Kenneth dalam keterangannya, Selasa (10/12).

Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth-itu juga merasa heran dengan anggaran untuk TGUPP yang menghabiskan miliaran rupiah dengan menggunakan dana APBD DKI, berbeda dengan zaman Joko Widodo, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat dan Plt Gubernur Soni Sumarsono.

"Kenapa anggaran TGUPP memakai APBD, pada waktu zaman Pak Jokowi, Pak Ahok, Pak Djarot dan Pak Soni, TGUPP itu memakai uang operasional gubernur. Buat apa menghabiskan miliaran rupiah jika tidak ada kerjanya," tegas Kent.

Menurutnya, TGUPP membuat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak bisa berinovasi dalam meningkatkan kinerjanya untuk kepentingan ibukota Jakarta.

"Sejumlah SKPD tak bisa berinovasi karena tertekan dengan TGUPP," sambungnya.

Kent juga merasa heran dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Soal kewenangan TGUPP Pasal 5, "Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TGUPP mempunyai wewenang: a. mengundang rapat Perangkat Daerah; b. meminta data/informasi dari Perangkat Daerah; dan c. mendengarkan pendapat, penjelasan dan keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya,".

Lalu Pasal 6, "Dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, TGUPP dapat menghadiri rapat pimpinan dan/atau menghadiri forum/rapat yang dipimpin oleh Gubernur sesuai kebutuhan,".

Lalu Pasal 6, "Dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, TGUPP dapat menghadiri rapat pimpinan dan/atau menghadiri forum/rapat yang dipimpin oleh Gubernur sesuai kebutuhan,".

"Itu juga Pergub DKI soal TGUPP sangat ngawur soal kewenangannya, dan harus direvisi. Maksudnya apa itu, mengundang rapat perangkat daerah sudah seperti gubernur saja tugasnya," tuturnya.

Baca: Tak Sesuai Harapan, Penyebab PDI Perjuangan Kritik TGUPP

Namun, Kent pun mengembalikan polemik perihal keberadaan TGUPP ini kepada masyarakat DKI Jakarta, apakah keberadaanya membantu pembangunan ibukota atau memperburuk keadaan.

“Pada intinya saya kembalikan saja kepada masyarakat, silakan masyarakat menilai sendiri atas polemik TGUPP ini,” pungkasnya.

Quote