Ikuti Kami

Kepemimpinan Karolin Sudah Bebaskan 2000 Hektare HGU

Karolin: Mengurus pembebasan HGU, syarat utamanya adalah tidak adanya konflik di lapangan, dan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021.

Kepemimpinan Karolin Sudah Bebaskan 2000 Hektare HGU
Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa. (istimewa)

Landak, Gesuri.id – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa mengatakan dimasa kepemimpinannya dirinya telah mengembalikan lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat dengan total luas 2.000 hektare.

Hal tersebut disampaikan Karolin pada kunjungan kerja reses perorangan Anggota DPR RI Komisi II fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Barat 1 di Desa Amboyo Inti dan Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (19/7). 

Baca: Renovasi Ruang Kerja BRIN, Bu Mega Utamakan Fungsi

"Saya bersyukur ketika menjabat bupati Landak sudah kurang lebih 2.000 hektare HGU kita kembali ke masyarakat, ini merupakan perjuangan bersama kita antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat," ucap Karolin.

Karolin yang saat ini menjabat Staf Ahli Anggota DPR RI Cornelis mejelaskan bahwa ada 5 perusahaan di Kabupaten Landak yang telah melakukan revisi HGU yakni PT Cemaru, PT SMS, PT MAK, PT IGP dan PT Saban Subur.

Selain itu, Karolin mengungkapkan jika ingin mengurus pembebasan HGU tersebut syarat utamanya adalah tidak adanya konflik di lapangan, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memang mengatur bahwa HGU bukan ijin lokasi hanya untuk daerah yang ditanam saja.

“Peraturan ini keluar pada 2017 awal saya menjadi Bupati langsung kami tindaklanjuti untuk meresponnya, maka pak Cornelis di Komisi II juga akan mendorong itu, saya sebagai bupati pada waktu itu mengurus administrasinya. Jadi ini kita akan tetap akan upayakan untuk pembebasan HGU ini, dan contonya sudah ada kita bebaskan,” ungkap Karolin.

Kepala Desa Amboyo Inti Sugito mengucapkan terima kasih kepada Karolin yang sudah memberikan masyarakat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga masyarakat bisa memiliki hak kepemilikan tanah.

Baca: Marthin Yogobi: Jangan Pakai Dana Desa Untuk Bayar Denda!

“Kami mengucapkan terima kasih kepada ibu Karolin pada saat menjabat Bupati Landak, beliau telah memberikan program PTSL di Desa Amboyo Inti ini sebanyak 2.400 sertifikat tanah, dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terang Sugito.

Selain Desa Amboyo Inti, Desa Amboyo Selatan juga mendapatkan program PTSL sebanyak 5.200 sertifikat tanah untuk masyarakat.

 

Kontributor yogen sogen

Quote