Ikuti Kami

Kesewenangan Kelola APBD Jelas Ada di Kasus Formula E

KPK diharapkan mampu mengungkap banyaknya maladministrasi yang terjadi.

Kesewenangan Kelola APBD Jelas Ada di Kasus Formula E
Anggota komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan jika pemanggilan Gubernur Anies oleh KPK dalam kaitannya dengan Formula E diharapkan memberi kejelasan atas ketertutupan pengelolaa keuangan dalam pelaksanaan Formula E. 

Hal tersebut disampaikan Gilbert melalui keterangannya, Rabu (7/9).

Baca Said: Puan Tak Nangis BBM Naik, Dulu & Sekarang Beda

Menurut politisi PDI Perjuangan itu dalam rapat evaluasi P2APBD minggu lalu, jelas terungkap bahwa audit tidak kunjung dilaksanakan dengan alasan tidak ada kantor akuntan yang baik yang bersedia mengaudit. 

KPK diharapkan mampu mengungkap banyaknya maladministrasi yang terjadi. Dan, KPK diharapkan mengerti aturan yang ada sebagai dasar mengetahui adanya keputusan gubernur yang melampaui wewenang. 

"Kesewenang-wenangan ini diharapkan juga ditemukan dalam bentuk rupiah," kata legislator DPRD DKI fraksi PDI Perjuangan itu.

MoU yang dibuat di New York lalu direvisi di Singapura tidak pernah diberikan Jakpro ke DPRD karena ketakutan yang tidak mendasar.

Baca LSI: Elektabilitas PDI Perjuangan Teratas yaitu 26,6%

"Ini sudah berlebihan. Adanya tambahan bayaran Rp 90M juga tidak pernah dibuka dalam rapat. Banyak sekali penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan Formula E. Semua berujung di Gubernur," tegasnya.

Bagaimana menjelaskan penyelewengan wewenang ini dalam bentuk rupiah, merupakan tanggung jawab KPK yang diharapkan profesional dan serius menjalankan tupoksi atau tanggung jawabnya.

Quote