Ikuti Kami

Ketua DPRD Kabupaten Malang: Langkah Plt Bupati Mutasi Ilega

Pemberhentian dan pengangkatan harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN (KASN). 

Ketua DPRD Kabupaten Malang: Langkah Plt Bupati Mutasi Ilega
 Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko.

Malang, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko menyebut kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang melakukan mutasi tenaga ASN adalah tindakan ilegal. Hal tersebut dikatakan pasca menggelar rapat dan sidang paripurna yang dihadiri Plt Bupati Malang Sanusi dan jajaran Pemkab Malang.

"Hasil rapat bersama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Pemkab Malang. Bisa dikatakan jika Pemkab alpa atau lalai dalam memperhatikan aturan mutasi pegawai," ungkap Sasongko di gedung DPRD Kabupaten Malang Jalan Panji, Selasa (18/6) sore.

Sasongko menjelaskan, kelalaian yang dilakukan Pemkab Malang yakni tidak memperhatikan dengan teliti aturan terkait mutasi ASN, khususnya eselon II. Pemberhentian dan pengangkatan harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN (KASN). 

"Makanya dalam pengajuan permohonan mutasi oleh Plt Bupati Malang (Sanusi) ditolak oleh Kemendagri dan Gubernur Jatim. Karena dalam pengajuannya, tidak turut meminta rekomendasi KASN sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan menambahkan, Pemkab Malang telah memutuskan penundaan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) bagi ASN yang masuk bursa mutasi 31 Mei lalu. Sampai dengan selesainya pelaksanaan Pilkades serentak yang digelar 30 Juni mendatang. 

"Sudah dibatalkan, tapi Pemkab Malang menyatakan ada penundaan SPMT bagi pejabat baru, sampai nanti selesai Pilkades pada 30 Juni," tegas Sasongko. 

Dikatakan, rapat kerja melibatkan dirinya, wakil ketua DPRD serta Komisi I (bidang pemerintahan) merupakan tata tertib yang disepakati DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Rapat kerja menghadirkan Ketua Baperjakat Pemkab Malang Didik Budi Muljono beserta anggotanya selesai digelar petang hari.

"Tata tertibnya begini (rapat kerja), dengan tujuan meminta penjelasan langsung terhadap OPD terkait bersama Sekda. Bukan langsung menggelar Pansus," tuturnya. 

Pada pemberitaan sebelumnya diketahui mutasi jabatan 248 ASN di lingkungan Pemkab Malang dinilai ilegal. Karena rotasi jabatan digelar 31 Mei lalu dilakukan Wakil Bupati Malang Sanusi dan belum mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Selain itu, status Sanusi belum definitif atau resmi dilantik sebagai Bupati Malang.

Quote