Ikuti Kami

Ketua DPRD Seruyan: Pelayanan Publik Juga Ibadah

Bulan Ramadhan harus dimanfaatkan oleh pegawai sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Ketua DPRD Seruyan: Pelayanan Publik Juga Ibadah
Ketua DPRD Seruyan, Ahmad Ruswandi

Seruyan, Gesuri.id - Ketua DPRD Seruyan, Ahmad Ruswandi mengungkapkan bulan Ramadhan harus dimanfaatkan oleh pegawai sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, pelayanan publik yang diberikan dengan ikhlas juga merupakan ibadah.

"Jadikanlah bulan Ramadhan ini sebagai kesempatan untuk memperbanyak amal ibadah, termasuk dengan bekerja maksimal dalam rangka memberikan yang terbaik untuk masyarakat," katanya di Kuala Pembuang, Senin (21/5).

Baca: Petani di Seruyan Diminta Melek Internet

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, pengurangan jam kerja ASN selama bulan puasa jangan sampai mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

"Pelayanan publik harus tetap maksimal, meskipun dalam surat edaran jam kerja dikurangi, karena tujuan dari pengurangan jam kerja itu hanya untuk memudahkan pada ASN untuk menjalani ibadah selama Ramadhan," katanya.

Pria yang akrab disapa Haji Iwan ini juga mengimbau umat Islam di "Bumi Gawi Hatantiring" untuk meningkatkan ibadah selama Ramadhan serta banyak berdoa bagi kebaikan dan kemajuan Seruyan.

"Ini adalah bulan penuh berkah. Manfaatkanlah dengan memperbanyak ibadah, tidak hanya ibadah wajib, tetapi juga yang sunah," katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah Seruyan, Haryono mengatakan, Pemkab Seruyan telah melakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan.

Ia menjelaskan, selama Ramadhan tidak ada jam istirahat. Namun waktu pulang ASN jadi lebih awal, yakni dari biasanya pukul 16.00 WIB dipercepat menjadi pukul 14.30 WIB.

Kemudian, kalau biasanya jam masuk kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 WIB, maka selama Ramadhan jam masuk kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB.

Baca: Waspadai Peredaran Uang Palsu Saat Bulan Ramadan

Khusus Jumat, jam masuk kantor ASN pukul 08.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB, dan waktu pulang kerja pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya, untuk instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik di antaranya rumah sakit puskesmas, dan pemadam kebakaran diberikan keleluasaan untuk mengatur jam kerja sesuai kebutuhan tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.

Quote