Ikuti Kami

Konsep Trisila & Ekasila Tidak Ada di RUU BPIP

Gus Mis mencontohkan salah satunya soal penghapusan konsep Ekasila dan Trisila yang sebelumnya menuai kritik.

Konsep Trisila & Ekasila Tidak Ada di RUU BPIP
Ketua Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Zuhairi Misrawi (Gus Mis).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Zuhairi Misrawi (Gus Mis) menegaskan bahwa substansi Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP)  sudah berbeda dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menuai polemik.

Gus Mis mencontohkan salah satunya soal penghapusan konsep Ekasila dan Trisila yang sebelumnya menuai kritik.

Baca: Reses Hari Pertama, Ansy Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

“Pasal pertama langsung di RUU BPIP langsung ditegaskan bahwa Pancasila yang dimaksud kita semua adalah Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Jadi supaya tidak ada lagi perdebatan,” ucap Gus Mis, baru-baru ini. 

Gus Mis berharap tak ada lagi kontroversi yang timbul setelah pembahasan RUU BPIP dibuka ke publik. Karenanya, semua elemen perlu terlibat sehingga tidak ada lagi yang diperdebatkan di kemudian hari.

"Kita ingin Pancasila ini milik bersama, semua bangsa, bottom up. Maka RUU BPIP ini harus dibahas, dikaji seluruh elemen masyarakat, siapa pun boleh memberikan masukan,” tuturnya.

Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) itu menyatakan RUU BPIP akan tetap dilanjutkan pembahasannya setelah pandemi virus corona (Covid-19) berakhir

"DPR kemarin sepakati bahwa RUU BPIP ini akan dibahas setelah pandemi,” katanya. 

Baca: Lonjakan COVID-19, DPRD DKI Panggil Anak Buah Anies

Menurut dia, pembahasan draf pengganti RUU BPIP ini tidak akan diburu-buru. Sebab pemerintah dan DPR hendak mengajak masyarakat dalam pembahasan.

"Dalam masa selama pandemi ini, RUU BPIP akan disampaikan ke seluruh elemen masyarakat, MUI, NU, Muhammadiyah dan purnawirawan TNI,” ujarnya.

Kader PDI Perjuangan ini berharap masyarakat berperan aktif memberi masukan. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU ini menjadi penting.

Quote