Ikuti Kami

Koster Terus Perjuangkan Pergub Transportasi Pangkalan

Koster sudah mengajukan draf pergub tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

Koster Terus Perjuangkan Pergub Transportasi Pangkalan
Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster berjanji akan terus memperjuangkan agar peraturan gubernur yang mengatur tentang transportasi berbasis pangkalan yang sesuai dengan harapan pelaku transportasi konvensional bisa diterbitkan.

Koster saat menerima pengurus dan anggota sopir pariwisata konvensional yang tergabung dalam asosiasi Bali Transport Bersatu (BTB), di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Rabu (8/1), mengaku sudah mengajukan draf pergub tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

"Namun Kemendagri yang meminta masukan ke Kementerian Perhubungan menghasilkan konsep yang tidak sesuai dengan konsep awal yang sesuai dengan aspirasi BTB. Oleh karena itu, saya tetap mengajukan sesuai dengan usulan kita. Jadi, kita nggak mau mengikuti hasil fasilitasi yang dibuat Kemendagri," kata Koster.

Tidak kunjung terbitnya pergub tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku transportasi berbasis pangkalan atau yang lazim disebut transportasi konvensional. Untuk menjawab keresahan tersebut, Koster dengan tangan terbuka menerima pengurus dan anggota sopir pariwisata konvensional yng dipimpin Ketua Umum BTB I Nyoman Suwendra.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali memberikan gambaran secara gamblang kepada para pengurus BTB apa yang sebenarnya terjadi sehingga pergub tentang transportasi pangkalan tak kunjung terbit.

Meskipun sama-sama diajukan dengan Pergub Berbasis Aplikasi, menurut dia, pergub tentang transportasi pangkalan mengalami hambatan dalam proses sinkronisasi di Kementerian Dalam Negeri.

Terhambatnya pergub ini ditengarai karena sebelumnya tidak ada aturan sejenis di Indonesia. "Yang berbasis pangkalan belum karena memang itu satu-satunya yang ada di Indonesia. Hanya Bali yang punya dan itu menimbulkan pertanyaan. Memang di daerah lain tidak ada," katanya.

Padahal, menurut Koster, peraturan ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan kepada mereka yang sudah lama berkontribusi terhadap pariwisata di Bali.

Untuk menjaga kondusivitas, Gubernur Koster dalam pertemuan itu juga meminta instansi terkait untuk segera menertibkan apabila masih terdapat pelanggaran dalam praktik transportasi pariwisata di Pulau Dewata.

Dalam kesempatan itu, Koster juga menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan I Gede Wayan Samsi Gunarta dan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana yang membidangi hal tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata I Putu Astawa dan Kepala Dinas Koperasi Wayan Mardiana juga hadir untuk menyerap aspirasi yang disampaikan pengurus BTB.

Quote