Ikuti Kami

Kuatkan Lembaga Koperasi, Pemkab Sleman Gelar Workshop

“Koperasi agar dapat berkembang secara optimal dan mandiri, sudah barang tentu koperasi harus memperoleh status sebagai badan hukum",

Kuatkan Lembaga Koperasi, Pemkab Sleman Gelar Workshop
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa membuka workshop bertemakan "Penguatan Kelembagaan Koperasi menuju Kemudahaan Berusaha, kegiatan diselenggarakan di Hotel Crystal Lotus Yogyakarta, Kamis (27/5). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa membuka workshop bertemakan "Penguatan Kelembagaan Koperasi menuju Kemudahaan Berusaha, kegiatan diselenggarakan di Hotel Crystal Lotus Yogyakarta, Kamis (27/5).

Baca: Tak Ada Kubu-Kubuan, Semuanya Kubu Megawati Soekarnoputri

Hal itu, dalam rangka mengintensifkan koordinasi Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dengan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman. 

Wakil Bupati yang merupakan Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan dilaksanakannya workshop tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong Koperasi di Sleman agar memperoleh status sebagai badan hukum.

“Koperasi agar dapat berkembang secara optimal dan mandiri, sudah barang tentu koperasi harus memperoleh status sebagai badan hukum, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” katanya.

Danang berpesan kepada NPAK untuk memberikan kemudahan bagi koperasi-koperasi yang ada di Sleman manakala mereka akan mengurus akta daban hukumnya. 

Karena, menurutnya, Keuntungan yang bisa didapat oleh koperasi yang sudah berbadan hukum diantaranya yaitu dilindungi oleh hukum, lebih aman, ada pembinaan serta jika ada alokasi dana untuk pembiayaan koperasi yang sudah berbadan hukum berkesempatan untuk mendapatkannya.

“Selain itu  koperasi yang sudah berbadan hukum tentu akan lebih dipercaya masyarakat,” ungkapnya.

Kedepannya Ia harapkan seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Sleman sudah berstatus sebagai badan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman Drs. Pustopo memaparkan permasalahan yang sering terjadi dalam proses pengesahan badan hukum koperasi adalah tidak tepatnya input data akta koperasi di Sistem  Administrasi Badan Hukum (SABH).  

“Sebagai contoh adalah tingkatan koperasi kab/kota input dalam tingkatan provinsi atau nasional atau sebaliknya, usaha koperasi belum menggunakan nomenklatur KBLI dan beberapa permasalahan lainya,” jelasnya.

Pustopo menjelaskan tujuan dari workshop tersebut menyelesaikan permasalahan tersebut, yakni dengan meningkatkan pemahaman tentang perkoperasian dan pengesahan pendirian koperasi bagi NPAK dan pembina koperasi di Kabupaten Sleman.

Workshop tersebut dihadiri oleh notaris se Kabupaten Sleman yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia Kab. Sleman  Sedangkan narasumber dari Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Baca: Menakutkan! Tim Gubernur Anies Baswedan Mengebiri SKPD  

Ia juga melaporkan  kondisi koperasi di Sleman pada akhir tahun 2020 jumlah koperasi sebesar 414 koperasi, jumlah anggota 180.534 anggota, volume usaha sebesar Rp. 1, 5 trilyun dan tenaga kerja 1.842 orang.

Peran Dinas koperasi dan UKM dalam pemulihan ekonomi dan pengembangan koperasi melalui beberapa program dan kegiatan yang dilaksanakan antara lain: fasilitasi pendirian koperasi dengan memberikan subsidi biaya pembuatan akta koperasi, peningkatan SDM pengelola koperasi, pameran koperasi expo, magang bagi warga miskin, fasilitasi permodalan dengan bunga murah dan pendampingan koperasi.

Quote