Ikuti Kami

Lawan Rizieq di Persidangan, Atty Apresiasi Bima Arya

Seorang saksi di muka pengadilan, ucapan dan kesaksiannya berdasarkan sumpah di atas Kitab Suci.

Lawan Rizieq di Persidangan, Atty Apresiasi Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya

Bogor, Gesuri.id - Wali Kota Bogor Bima Arya menyerang balik sejumlah pernyataan Rizieq dalam sidang perkara hasil Swab di RS UMMI Bogor.  Bima Arya pun menyebut eks Imam Besar FPI itu sebagai pembohong.

Bima Arya menyatakan hal itu lantaran Rizieq mengaku sehat saat dirawat di rumah sakit, sementara indikasi COVID-19 sudah ada.

Semua itu diungkapkan Bima Arya dalam persidangan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.

Baca: Henry Yoso: Jangan Biarkan Rizieq Pecah Belah Bangsa

Bima Arya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Bima Arya juga menjelaskan jika dari hasil keterangan dokter hasil swab antigen Habib Rizieq di RS UMMI sudah dinyatakan positif COVID-19.

Anggota DPRD kota Bogor Atty Somaddikarya, mendukung penuh sikap Bima Arya.

"Wali Kota Bogor Bima Arya, sebagai kepala daerah patut di acungi jempol dan diapresiasi, karena konsisten dengan peryataannya sebagai saksi," ujar Atty, baru-baru ini. 

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, seorang saksi di muka pengadilan, ucapan dan kesaksiannya berdasarkan sumpah di atas Kitab Suci dan atas nama Tuhan Yang Maha Esa. 

Sikap Bima Arya yang memegang teguh prinsip sebagai saksi, membuat Atty bangga sebagai warga kota Bogor. 

"Jiwa seorang Kesatria dalam menegakkan kebenaran tanpa goyah, menjadi tolok ukur. Dan kekuatan yang luar biasa karena niat dan ikhitiar nya hanya satu, melindungi segenap rakyat kota Bogor dengan landasan payung hukum di atasnya serta Perwali," ungkap Atty.

Atty melanjutkan, rakyat akan menilai sendiri siapa sebenarnya yg menjadi pembohong, dan siapa yang sedari awal menciptakan sebuah kebohongan.

"Jejak digital itu jahat dan tak terbantahkan, jika kita mau mencari referensi akan mendapat jawaban sesuai fakta," tegasnya. 

Terkait kasus Rizieq, Bima Arya pun mengutarakan sejumlah alasan dirinya melaporkan kasus ini ke polisi. Dia menegaskan tidak ada unsur politik di dalamnya.

Baca: Berjiwa Besar, Ahok Sambut Baik Kepulangan Rizieq Shihab

"Itu tidak ada faktor politik, tidak ada faktor-faktor yang lain tekanan murni hanya melindungi warga saya menjalankan tugas saya supaya warga Bogor itu tidak terpapar, jauhlah dari tekanan atau unsur politik. Betul-betul unsur kesehatan," kata Bima.

Seperti diketahui, dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa telah menyebarkan berita bohong, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Quote