Ikuti Kami

MA Tolak Kasasi Jokowi, Eva: Masih Bisa Banding

Eva: Sebab masih ada peluang untuk banding lagi ke MA. 

MA Tolak Kasasi Jokowi, Eva: Masih Bisa Banding
Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan enam pihak lainnya dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan, bukan permasalahan serius. 

Sebab masih ada peluang untuk banding lagi ke MA. 

“Dan itu tugas pengacara Kejaksaan Agung untuk ajukan banding lagi ke MA,” kata Eva kepada Gesuri, Jumat (20/7).

Baca: Musim Kemarau, Waspada Potensi Kebakaran Hutan

Eva melanjutkan, fakta menunjukkan bahwa hanya di era Presiden Jokowi, terjadi penurunan kebakaran yang luar biasa. Publik pun bisa melihat bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan hal yang signifikan dalam mengurangi kebakaran hutan. 

Eva menilai, kekurangan dalam kasus ini ada pada tenaga pelaksana di Kalimantan. Mereka tidak bekerja efektif sebagaimana para tenaga pelaksana di Sumatera dalam menangani kebakaran hutan. 

“Dan MA pasti bisa melihat kenyataan ini,” ujar Eva. 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dan enam pihak lainnya dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. 

Kasus ini berpangkal dari gugatan sekelompok masyarakat pada Presiden dan enam pihak lainnya atas kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan. Keenam pihak lain yang digugat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah serta Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca: Karolin Turun Langsung Atasi Kebakaran Hutan

Pada 2017, gugatan mereka dikabulkan Pengadilan Negeri Palangkaraya. Atas putusan itu, Presiden dan enam pihak lainnya mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya. 

Presiden dan kawan-kawan pun mengajukan kasasi ke MA. Dan MA juga menolak kasasi Presiden serta enam pihak lainnya.

Quote