Ikuti Kami

MA Tolak Kasasi Karhutla, Pemerintah Ajukan PK

Moeldoko menegaskan, selama ini pemerintah terus bekerja keras mengambil langkah-langkah baru dan mengevaluasi dalam mengatasi karhutla. 

MA Tolak Kasasi Karhutla, Pemerintah Ajukan PK
Kepala Staf Presiden Moeldoko memaparkan rencana pemindahan ibu kota dalam diskusi nasional di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Diskusi nasional pemindahan Ibu Kota Negara tersebut bertajuk menuju ibu kota aman, lestari dan sejahtera.

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah perkara gugatan warga terhadap Presiden RI dan sejumlah penjabat negara terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko di Kantor PA GMNI, Cikini, Jakarta, Senin (22/7).

Baca: Penanggulangan Karhutla Butuh Sinergitas Bersama

"Kalau masih ada pandangan atau keputusan hukum seperti itu, maka pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan peninjauan kembali," ungkap Moeldoko.

Moeldoko menegaskan, selama ini pemerintah terus bekerja keras mengambil langkah-langkah baru dan mengevaluasi dalam mengatasi karhutla. 

Upaya pemerintah, kata dia, antara lain seperti membentuk Badan Restorasi Gambut, pembinaan lingkungan, dan menegakkan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan dan lahan.

"Pemerintah ini bukan diam, pemerintah ini bekerja keras untuk melakukan itu, baik itu melakukan evaluasi maupun mengambil langkah-langkah baru dalam mengatasi kebakaran hutan. Kita tidak diam, pemerintah bekerja keras untuk itu," kata Moeldoko.

"Berkaitan dengan obligation, berkaitan dengan responsibility, jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar wah negara indonesia masih lemah dalam menangani ini. jangan sampai kita dikatakan seperti itu," tambahnya.

Putusan MA yang menolak kasasi Presiden Jokowi dan kawan-kawan memperkuat vonis Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Palangkaraya. Pengadilan mengabulkan gugatan tujuh warga, yakni Arie Rompas dkk dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait kasus karhutla.  

Baca: Pencegahan Karhutla, Pemkab Landak Siapkan Rp1 miliar

Para tergugat itu ialah Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah. 

Sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya, MA mewajibkan tergugat menerbitkan Peraturan pelaksana dari UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan melibatkan peran serta masyarakat. 

Quote