Ikuti Kami

Masinton Desak Polisi Rutin Lakukan Pembinaan

Pernyataan Masinton ini usai kasus penembakan Bripka Rahmat Efendy oleh Brigadir Rangga Tianto di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Masinton Desak Polisi Rutin Lakukan Pembinaan
Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy untuk dimakamkan di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). Bripka Rahmat Effendy tewas setelah ditembak sesama anggota polisi Bripda RT di Polsek Cimanggis Depok.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta pihak kepolisian secara berkala sisi psikologis setiap petugas yang ada.

Pernyataan Masinton ini usai kasus penembakan Bripka Rahmat Efendy oleh Brigadir Rangga Tianto di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Baca: Jelang Pilkada 2020, PDI Perjuangan Terus Rapatkan Barisan

"Harusnya pembinaan secara rutin maupun berkala dilakukan oleh atasan kepolisian terhadap personil anggota Polri yang memiliki senjata api mempedomani Perkap No.1/2009 dan Perkap No.8/2009," ungkap Masinton di Jakarta, Jumat (26/7).

Kasus penembakan antara anggota Kepolisian ini papar Masinton bukanlah kali pertama terjadi. Oleh karena itu pembinaan mental dan psikologis terutama anggota kepolisian yang memegang senjata juga perlu dikerjakan secara rutin.
 
"Seperti pembinaan mental dan psikologi anggota Polri, serta tes urine secara rutin," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Standar penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian RI sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Selain itu, penyelenggaraan tugas polisi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: PDI Perjuangan Persilakan Sandiaga Bergabung, Tapi ...

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyatakan, setiap anggota polri yang hendak memegang senjata akan menjalani berbagai prosedur termasuk psikotes. Polri akan melakukan penilaian kelayakan seorang personel memegang senjata api.

Setelah tes tersebut, secara reguler selama enam bulan juga dilakukan kontrol bagi pemegang senjata. "Senjatanya dikontrol keadaan psikisnya juga di kontrol," kata dia.

Quote