Ikuti Kami

Masinton: DPR dan Pemerintah Harus Sosialisasikan RKUHP 

Proses dan mekanisme pembahasan RKUHP di DPR RI baru selesai dalam pembicaraan Tingkat I.

Masinton: DPR dan Pemerintah Harus Sosialisasikan RKUHP 
Anggota Komisi III DPR sekaligus Panitia Kerja RKUHP, Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda oleh DPR. Menganggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR sekaligus Panitia Kerja RKUHP, Masinton Pasaribu akan mempertimbangkan usulan Jokowi.

"Tentu kami akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden terkait penundaan pembahasan RKUHP. Kami akan mengkomunikasikan segera kepada seluruh fraksi di DPR yang ikut pembahasan RKUHP bersama Tim pemerintah," katanya, Jumat (20/9).

Baca: PDIP Beri Masukan, Jokowi Langsung Tunda Pengesahan RKUHP

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, proses dan mekanisme pembahasan RKUHP di DPR RI baru selesai dalam pembicaraan Tingkat I yaitu baru sebatas usulan komisi untuk dibawa ke dalam pembahasan Tingkat II dan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.

Ia menjelaskan, dalam peraturan tata tertib DPR, usulan menuju ke Paripurna harus melalui tahapan badan musyawarah (bamus) pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi tentang persetujuan agenda pembahasan dalam sidang paripurna.

"Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi Yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP," pungkasnya.

Dalam masa penundaan ini, Masinton berpendapat selama masa penundaan itu, DPR bersama pemerintah menyosialisasikan RKUHP kepada masyarakat.

Baca: PDI Perjuangan Hadang Rezim 'Moralis Agama' Dalam RKUHP

"Saya berpendapat agar dalam masa penundaan ini baiknya DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait pasal-pasal krusial yang sedang dipersoalkan oleh masyarakat," ungkapnya.

Dia mengatakan DPR tentunya wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP. Ia berpendapat DPR bersama pemerintah bisa melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024.

Quote