Ikuti Kami

Masinton: Rencana Kerja OJK 2022 Tak Sesuai Mandat 

"Justru mengabaikan tujuan, fungsi, tugas dan kewenangan karena anggaran lebih banyak untuk pembangunan gedung”.

Masinton: Rencana Kerja OJK 2022 Tak Sesuai Mandat 
Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu melayangkan kritik terkait postur rencana kerja anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022. 

Baca: Tiga Direksi Transjakarta Ini Harus Segera Dicopot

Menurutnya, rencana kerja OJK 2022 tidak mencerminkan tugas pokok dan fungsinya sesuai mandat UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK. Berdasarkan pasal 4 tentang tujuan pembentukan OJK, lembaga ini dibentuk dengan tujuan keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

“Namun, penyusunan Rencana kerja anggaran OJK tahun 2022 justru mengabaikan tujuan, fungsi, tugas dan kewenangan karena anggaran lebih banyak untuk pembangunan gedung,” katanya, Sabtu (11/12).

Selain itu, tambah Masinton, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Lalu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Masinton menjelaskan bahwa hal itu tercermin dalam penyusunan postur anggaran OJK tahun 2022 dengan total Rp6,3 triliun yang dibagi dalam 4 kegiatan. Sebagai rincian, kegiatan operasional Rp498 miliar, kegiatan administratif Rp5,2 triliun, kegiatan pengadaan aset Rp538 miliar, dan Kegiatan pendukung lainnya Rp80 milyar.

Padahal dalam UU, kegiatan operasional merupakan kegiatan penyelenggaraan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, antara lain pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, edukasi dan perlindungan konsumen.

Sedangkan kegiatan administratif meliputi kegiatan perkantoran, remunerasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan organisasi dan sumber daya manusia.

Anggaran yang jomplang ini, papar Masinton, berimplikasi pada lemahnya tugas dan fungsi OJK melakukan pengawasan, penegakan hukum, edukasi dan perlindungan konsumen atau masyarakat.

“Saya mencatat bahwa anggaran besar OJK sejumlah Rp5,8 triliun yang dikelola oleh Ketua dan Wakil Ketua OJK lebih memprioritaskan pembangunan gedung OJK ketimbang memprioritaskan tugas, fungsi dan kewenangan OJK melindungi dan membela masyarakat sesuai mandat UU No.21 tahun 2011 tentang OJK,” jelasnya.

Dengan lemahnya tugas dan fungsi OJK, Komisi XI DPR sebagai mitra kerja OJK dan membidangi keuangan mengkhawatirkan terjadi ledakan gelombang besar keresahan masyarakat Indonesia.

Misalnya tentang maraknya produk-produk jasa keuangan baik resmi maupun ilegal yang memberikan iming-iming keuntungan dan kemudahan. Padahal, produk tersebut tidak layak dipasarkan dan luput dari pengawasan OJK.

Baca: Usut Tuntas Direksi TransJakarta Nonton Tarian Perut !

Ini sudah terjadi seperti kasus perasuransian, unit link, investasi bodong, pinjaman online legal, dan ilegal. Ada kasus gagal bayar Jiwasraya, Asabri, AXA, AIA, Prudential, Wana Artha, Kresna life, Bumiputera, hingga Bumi Asih Jaya.

“Jika postur penganggaran OJK untuk tahun 2022 tidak diperbaiki, sebagai bentuk pertanggung jawaban moral-politik kepada rakyat selayaknya Komisi XI DPR menolak pengesahan anggaran OJK tahun 2022,” tegas Masinton. Dilansir dari bisniscom.

Quote