Ikuti Kami

Masinton Ungkap Aturan Soal OTT Hingga SP3

Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama.

Masinton Ungkap Aturan Soal OTT Hingga SP3
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu - Foto: Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkapkan, DPR telah mengirim surat perbaikan dalam Revisi UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kementerian Sekretariat Negara. 

"Kemarin tanggal 15 Oktober sore kami sudah mengirimkan ke Kesetjenan DPR RI dan atas sepengetahuan Ibu Ketua DPR sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30 Tahun 2002 ke Setneg," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.

Masinton yang juga Anggota Panitia Kerja DPR untuk revisi UU KPK menyebut kesalahan ketik terkait usia minimal pimpinan KPK sudah diperbaiki. Sebelumnya terdapat kerancuan usia minimal antara 50 tahun dalam angka dan "empat puluh tahun" dalam tulisan di dalam kurung. Menurut Masinton, dalam berkas perbaikan usia minimal pimpinan KPK adalah 50 tahun.

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya direvisi dan disahkan pada 17 September lalu. UU itu akan langsung berlaku dalam waktu 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Tanggal 17 Oktober ini otomatis sudah berlaku menjadi UU, terlebih dahulu dicatatkan di Lembaran Negara," kata Masinton.

Namun ia juga menegaskan, kasus-kasus yang sedang berjalan proses penyelidikan yang ditangani KPK, sepanjang tidak bertentangan dia menggunakan UU yang baru. “Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama.”

Terkait Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), apakah masih berlangsung, Masinton menjelaskan hal itu tergantung gelar perkara kembali di penyidik, komisioner, maupun dewan pengawas nanti. “Jadi ini semua tetap berlangsung seperti normal,” ujarnya.

Sementara itu, masih kata Masinton, untuk perkara-perkara yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya UU baru akan menggunakan UU baru dan perkara lama tetap ditangani KPK.

Untuk aturan soal Operasi Tangkap Tangan di UU yang baru, apakah sudah harus seizin Dewan Pengawas? Masinton menyebut hal itu sebelum Dewan pengawas terbentuk di Pasal 69 D, itu izin penyadapan melalui komisioner KPK, seperti yang sekarang berlangsung. 

“Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa,” tegas Masinton.

Quote