Ikuti Kami

Masyarakat Diharapkan Ikuti Pergub Penggunaan Aksara Bali

Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Masyarakat Diharapkan Ikuti Pergub Penggunaan Aksara Bali
Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta.

Bali, Gesuri.id - DPRD Provinsi Bali meminta kepada masyarakat untuk mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dalam upaya pelestarian budaya di era globalisasi.

"Saya berharap kepada masyarakat untuk mengikuti Pergub Bali tersebut dalam upaya pelestarian budaya lokal di tengah gempuran era globalisasi," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta di Denpasar, Selasa (16/10).

Baca: Koster Resmikan Penggunaan Aksara Bali di Bandara

Ia mengatakan hal tersebut dalam upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bali agar menggunakan Bahasa Bali sebagai bahasa ibu pada setiap hari Kamis.

"Langkah ini bertujuan pada upaya pelestarian budaya kepada generasi muda. Sebab orang Bali saat ini memang sudah menggunakan bahasa Bali pada tingkat bawah (kasar) sehari-harinya di rumah maupun dalam pergaulan di masyarakat," ucap politikus asal Kabupaten Gianyar itu.

Parta mengatakan tujuan dari Pergub dalam penggunaan bahasa Bali itu adalah menggunakan pada bahasa tingkat menengah (madya) dan utama (alus).

"Biasanya masyarakat Bali dalam berkomunikasi untuk pergaulan maupun bahasa sehari-hari lebih banyak menggunakan bahasa Bali kasar (sor). Sedangkan yang diharapkan dari Pergub itu adalah bahasa madya (menengah) dan alus (utama)," ujarnya.

Parta lebih lanjut mengatakan bila tidak ada aturan dalam kewajiban menggunakan bahasa Bali, maka bahasa ibu tersebut lama-kelamaan akan punah. Karena generasi mudah saat ini lebih pasih menggunakan bahasa Indonesia.

"Oleh karena itulah adanya Pergub tersebut agar mendorong seluruh generasi muda di Bali mengenal bahasa Bali, dan menggunakan bahasa Bali dalam berkomunikasi sehari-hari," katanya.

Sebelumnya, penggunaan bahasa dan busana adat Bali sudah mulai diberlakukan pada hari Kamis, 11 Oktober 2018. Mulai tanggal tersebut bahasa dan busana adat Bali digunakan setiap hari Kamis, hari Purnama, hari Tilem (bulan mati) dan Hari Jadi Provinsi Bali dan Hari Jadi Kabupaten/Kota se-Bali.

Baca: Pemkab Buleleng Canangkan Penggunaan Aksara Bali

Bahasa Bali dikecualikan pada penyelenggaraan apel/upacara bendera, kegiatan yang bersifat nasional dan internasional, kegiatan yang melibatkan instansi tingkat pusat, kegiatan yang bersifat lintas provinsi dan lembaga serta masyarakat adat lainnya.

Gubernur Wayan Koster mengatakan pihaknya ke depan juga akan membuat bulan Bahasa Bali untuk lebih melestarikan bahasa Bali. 

"Saya akan ke depannya membuat bulan bahasa Bali, sehingga melalui kegiatan ini, penggunaan bahasa Bali akan lebih memasyarakat," katanya.

Quote