Ikuti Kami

Mencegah Disalahgunakan, KTP-e WNI dan WNA Diusulkan Berbeda

Hal tersebut setelah beredar gambar KTP-e milik warga negara asing yang bentuk dan warnanya sama seperti KTP-e milik warga negara Indonesia.

Mencegah Disalahgunakan, KTP-e WNI dan WNA Diusulkan Berbeda
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri) didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah), dan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (kedua kanan) menyaksikan perekaman data e-KTP atau KTP elektronik bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Kamis (17/1/2019). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik secara serentak di Lapas dan Rutan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dal

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) dapat dibedakan baik dari segi warna maupun bentuk.

"Memang saya kira ke depan harus dibedakan kartu tanda penduduk antara WNA dengan WNI, kami sarankan ke pihak administrasi penduduk jangan sampai KTP-e untuk WNI sama seperti untuk orang asing," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (27/2).

Baca: Mal Pelayanan Publik Banyuwangi Terbitkan 218.345 Dokumen

Ia mengatakan hal tersebut setelah beredar gambar KTP-e milik warga negara asing yang bentuk dan warnanya sama seperti KTP-e milik warga negara Indonesia. Membedakan kartu identitas antara WNA dengan WNI ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahan teknis dalam administrasi kependudukan.

"Kalau petugas administrasi kependudukan tidak cermat misalnya, WNA itu bisa dapat paspor Indonesia nanti," jelas Yasonna.

UU Administrasi Kependudukan telah mengatur, WNI serta orang asing yang telah memiliki izin tinggal atau telah menikah di Indonesia wajib memiliki KTP-e, namun tidak berarti memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan WNI.

Baca: Blusukan Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi

"Jadi meskipun WNA punya KTP-e tidak berarti dia punya hak politik yang sama dengan WNI," jelas Yasonna.

Menteri menambahkan, Kementerian Dalam Negeri juga telah memberikan klarifikasi bahwa meskipun WNA memiliki KTP-e, yang bersangkutan tetap tidak boleh ikut memilih dalam pemilu.

"Sekali lagi itu hanya kartu tanda penduduk, karena dalam konstitusi juga disebutkan ada penduduk WNI dan WNA," ujar Yasonna.

Quote