Ikuti Kami

Menkumham Benarkan Ada Peluru Tajam di Kerusuhan 21-22 Mei

Yasonna: Polisi juga mengakui peluru tajam, tapi peluru tajamnya bukan standar polri.

Menkumham Benarkan Ada Peluru Tajam di Kerusuhan 21-22 Mei
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan adanya penggunaan peluru tajam pada saat kerushan 21-22 Mei 2019 lalu. Namun dia memastikan bahwa peluru tersebut bukan milik aparat kepolisian.

"Saya tadi iseng-iseng bicara dengan ketua komnas di sini. Peluru tajam, polisi juga mengakui peluru tajam, tapi peluru tajamnya bukan standar polri. Itu persoalannya," ungkap Yasonna saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).

Baca: Tim Hukum 01 Siap Hadapi Sidang Pertama Sengketa Pilpres

Yasonna mengatakan pasa saat aksi massa 21-22 Mei 2019 lalu, polri dan TNI diperintahkan untuk tidak membawa senjata tajam. Mereka hanya diperbolehkan menggunakan peluru karet saja. 

Dia juga meminta agar masyarakat menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. "Polri dan TNI diperintahkan tidak boleh bawa senjata taham hanya peluru karet. Tapi sudahlah serahkan ke polisi utk jelaskan itu kepda publik kita semua awasilah secara konstitusional, Komisi III (DPRI RI) mengawasi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik juga mengatakan hal sama. Dia menyebut ada penggunaan peluru tajam, hanya saja pihak polri tidak mengetahui siapa yang menembakkannya.

Meskipun demikian, dia menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada polri karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawab mereka.

"Iya (tidak tahu), dan mereka tentu bertanggungjawab untuk mencari siapa yang menembakan itu. Itu yang tidak kita katakan, kita bisa memahami juga bahwa tidak gampang untuk menemukan itu karena TKP saja itu masih kabur," kata Taufan. 

Sebelumnya, saat terjadi kerusuhan di kawasan Slipi, Rabu (21/5/2019) lalu, ditemukan peluru tajam diduga dari dalam mobil Brimob. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mobil tersebut milik Komandan Kompi Brimob.

Baca: Aparat Keamanan Terus Siaga Jaga Sidang Gugatan Pemilu di MK

Berdasarkan SOP, Dankie atau Komandan Kompi Brimob diperbolehkan membawa peluru tajam untuk kepentingan anti anarki. Ini pun harus melalui kontrol ketat dari Komandan Pleton atau atasannya. Selain itu, untuk penggunaannya harus langsung melaporkannya kepada Kapolda.

"Anti anarkis dikendalikan langsung oleh Kapolda Metro dalam rangka melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur kepada para perusuh yang nyata-nyata sudah melakukan aksi anarkis yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, aparat dan telah melakukan pengrusakan properti-properti masyarakat dan aparat," jelasnya, Kamis (23/5).

Quote