Ikuti Kami

Mercy Nilai RUU Daerah Kepulauan Atasi Kesenjangan

Platform Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bertujuan mengatasi kesenjangan pembangunan.

Mercy Nilai RUU Daerah Kepulauan Atasi Kesenjangan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends menilai platform Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bertujuan mengatasi kesenjangan pembangunan antara wilayah berbasis kontinental dengan berbasis kepulauan.

"RUU ini semestinya dipandang sebagai kebijakan afirmasi dalam kurun waktu tertentu untuk mengatasi ketertinggalan dan kemiskinan di wilayah kepulauan akibat kebijakan anggaran yang tidak adil," kata Mercy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (10/8).

Baca: Mercy Terus Perjuangkan Masalah Kelistrikan Perbatasan

Selain itu menurut dia, dengan mempertimbangkan Prinsip Kelautan, maka laut harus dihitung sebagai wilayah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Karena itu menurut dia membutuhkan stimulus anggaran khusus untuk mengatasi kesenjangan pembangunan, misalnya, 1 persen dari total dana transfer Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ke masing-masing provinsi kepulauan.

"Jadi diperkirakan masing-masing provinsi bisa mendapat tambahan anggaran. Sebagai contoh dana otsus Papua dan Papua Barat berasal dari 2 persen DAU secara nasional, maka tahun 2018 dengan DAU naik," ujarnya.

Selain itu, dia menilai pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sektor kelautan di atas 30 mil laut, seluruh penerimaannya menjadi milik negara sehingga urusan pengelolaan hasil laut patut diperhitungkan kembali, agar memberi dampak kesejahteraan bagi daerah-daerah kepulauan.

Karena itu, dia menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan memberi dukungan terhadap RUU Daerah Kepulauan dan akan mengawal terus melalui lobi lintas fraksi dan ke pemerintah.

Sebelumnya, DPR dan DPD RI mengadakan audiensi dengan delapan Gubernur Provinsi Kepulauan membahas RUU Kepulauan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, (10/8).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepulauan bisa disahkan paling cepat tahun ini, dan paling lambat sebelum DPR periode ini berakhir, yaitu tanggal 30 September 2019.

Baca: Mercy Dorong Pemerintah Tambah Besaran Beasiswa Bidikmisi

Namun, dia menilai agar tujuan itu tercapai, maka ini harus ada pembagian tugas dari masing-masing pihak, dalam hal ini DPR, DPD RI juga ke 8 Provinsi Kepulauan.

Dia berharap, sebelum berakhirnya masa tugas DPR RI periode 2014-2019 RUU Daerah Kepulauan telah disahkan dan ditetapkan sebagai Undang Undang yang definitif.

Quote