Ikuti Kami

MY Esti Siap Kawal Proses Hukum Penyelesaian Kasus Tanah yang Menimpa Mbah Tupon

Berbagai pihak yang peduli terhadap kasus tanah yang dialami Mbah Tupon akan mengikuti proses-proses hukum.

MY Esti Siap Kawal Proses Hukum Penyelesaian Kasus Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI MY Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI MY Esti Wijayati siap mengawal proses hukum penyelesaian kasus tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon), warga Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setelah kunjungan ke kediaman Mbah Tupon, Sabtu, MY Esti mengatakan kunjungan ini untuk memberikan ketenangan kepada keluarga Mbah Tupon, yang telah mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak, baik dari TNI/Kepolisian, kuasa hukum, pemerintah pemerintah dan masyarakat.

Baca: Ganjar Ingatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar

"Tentu saja, selain memberikan ketenangan kepada Simbah, kita tetap akan mengawal bagaimana supaya nanti proses percepatan untuk bisa sertifikat tanah ini kembali kepada Mbah Tupon, atas nama Mbah Tupon akan bisa berjalan," katanya.

Pihaknya menegaskan, berbagai pihak yang peduli terhadap kasus tanah yang dialami Mbah Tupon akan mengikuti proses-proses hukum, termasuk sidang di pengadilan yang akan berjalan ke depan dalam rangka pengembalian hak atas tanah Mbah Tupon.

Menurut dia, terkait kasus Mbah Tupon ini terdapat pelajaran penting yang perlu diperhatikan, yaitu pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam urusan legalitas lahan dan kredit.

"Kasus ini berawal dari kepercayaan. Proses-proses yang harus dilakukan oleh dunia perbankan saat memberikan pinjaman harus benar-benar detail. Tidak hanya melihat sertifikatnya, tetapi juga harus melakukan verifikasi dan identifikasi secara menyeluruh," katanya.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029 

MY Esti juga menyoroti pentingnya pendekatan manusiawi bagi kelompok rentan yang mungkin mengalami keterbatasan dalam membaca atau memahami dokumen-dokumen legal.

"Kalau orang buta huruf, harus ada yang membacakan. Harus diberikan penjelasan. Jangan sampai dibawa pergi tanpa tahu apa-apa," katanya.

Quote