Ikuti Kami

Nekat Mudik, Hendi Berhentikan 484 Pegawai Non-ASN

Pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.

Nekat Mudik, Hendi Berhentikan 484 Pegawai Non-ASN
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi).

Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.

Baca: Keterisian RS 28%, Pemprov DKI Harus Ketatkan Prokes RT/RW

"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran," katanya.

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.

"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," katanya.

Baca: Risma Bertekad Terus Disiplinkan Pegawai Kemensos

Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.

Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

Quote