Ikuti Kami

Olly Harapkan Pelaku Usaha Patuhi UMP 2020

Adapun besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yaitu Rp3.310.723

Olly Harapkan Pelaku Usaha Patuhi UMP 2020
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

Manado, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengharapkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 harus ditaati oleh pelaku usaha di daerah tersebut.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan resmi nominal Upah Minimum Provinsi Sulut 2020. Adapun besaran UMP 2020 yaitu Rp3.310.723," kata Olly di Manado, Jumat (1/11).

Baca: Daerah Harus Patuhi Upah Buruh yang Ditetapkan Pusat

Dia mengatakan jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari jumlah UMP 2019 sebesar Rp3.051.076.

Gubernur Olly Dondokambey mengharapkan apa yang diputuskan bisa dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

“Karena ini sudah keputusan bersama, sehingga sebisa mungkin pelaku usaha akan menyesuaikannya,” ujar Olly.

Untuk pengawasan, katanya, diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara.

Baca: Jokowi & Pimpinan Serikat Pekerja Sepakat Revisi PP Upah

“Dari kenaikan ini, Pemprov Sulut juga akan meningkatkan kualitas SDM, sebab dengan adanya kenaikan ini dapat dipastikan perusahaan akan lebih selektif dalam memilih tenaga kerja,” papar Olly.

Gubernur yakin kualitas SDM di Sulut akan terdorong menjadi lebih baik, sesuai komitmen Disnakertrans Sulut untuk mengadakan sejumlah pelatihan dan keterampilan.

Quote