Ikuti Kami

Ono Kritisi Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020

Karena, jelas Ono, ada kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan Covid-19. 

Ono Kritisi Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020
Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono.

Bandung, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono mengkritisi Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, pastinya akan menimbulkan reaksi dari pesantren itu sendiri. 

Karena, jelas Ono, ada kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan Covid-19. 

Yang pastinya dengan situasi dan kondisi terjadinya dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu. Apalagi ada klausul “bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”.

Baca: Juliari Salurkan Bansos Corona di GOR Karet Tengsin

"Sehingga , DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menilai keputusan tersebut perlu dicabut," tandas Ono di Bandung, Minggu (14/6).

Ono menguraikan pertimbangan perlu dicabutnya keputusan tersebut antara lain dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jabar mestinya mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.

Sementara terkait penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren, sepatutnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengelola pesantren.

"Mestinya pemerintah provinsi bisa mengambil inisiatif agar dicari anggaran alternatif sehingga tidak memberatkan pihak pesantren," ujar Ono.

Menurutnya refocusing dan realokasi APBD Jabar 2020 mestinya sudah mengcover/mengalokasikan masalah pencegahan dan pengendalian Covid-19, termasuk untuk lingkungan pesantren.

Dalam dunia pendidikan, lanjut Ono, apalagi yang berkaitan membangun mental dan spiritual (akhlak) anak bangsa yang menjadi tanggung jawab pesantren, seyogyanya tidak menekankan pada pendekatan penegakan hukum.

Baca: RUU HIP, PDI Perjuangan Kedepankan Musyawarah Untuk Mufakat

"Tetapi bagaimana membangun kesadaran bersama dengan membagi beban bersama antara pemerintah dan pesantren untuk bisa memenuhi ketentuan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19," jelas Ono.

Dalam membuat aturan pembukaan aktifitas sekolah dan pesantren, kata Ono, Pemprov Jabar harus melibatkan pengelola/penyelenggara sekolah dan pesantren. 

"Sehingga akan menghasilkan aturan dalam bentuk petunjuk teknis protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang bisa diterima dan dilaksanakan," kata Ono Surono.
 

Quote