Ikuti Kami

Ono Ungkap Alih Fungsi Lahan Akan Tetap Terjadi Selama... 

Meskipun instrumen hukum sudah ada tetapi eksekusi di lapangannya belum terealisasi sepenuhnya.

Ono Ungkap Alih Fungsi Lahan Akan Tetap Terjadi Selama... 
Ilustrasi. Lahan Pertanian.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono menegaskan alih fungsi lahan pertanian akan tetap terjadi karena belum ada realisasi aturan hingga ke tingkat daerah. 

Meskipun, lanjutnya, instrumen hukum sudah ada tetapi eksekusi di lapangannya belum terealisasi sepenuhnya.

“Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada prakteknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten,” kata Ono Surono dilansir dari jawapos, Senin (15/6).

Baca: Ono Tegaskan Alih Fungsi Lahan Masih Jadi Persoalan Serius

Indonesia sebagai negara agraris kini menghadapi ancaman serius karena persoalan alih fungsi lahan pertanian. Indikasinya bisa terlihat dari adanya ribuan hektar sawah yang berubah peruntukannya.

Data Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat ada sekitar 100 ribu hektar sawah yang berubah menjadi perumahan, infrastruktur, dan peruntukan lainnya tiap tahunnya.

Namun, yang jadi permasalahan lagi sampai saat ini bisa dikatakan belum ada Perda sebagai turunan UU No 41 Tahun 2009 itu. 

Ono mencontohkan, seperti di Jawa Barat, misalnya. Meski sudah ada Perda Provinsi Jawa Barat No 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tapi instrumen hukum itu belum diikuti sepenuhnya oleh Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Ono juga menuturkan, dirinya baru melihat perkembangan positif di Kabupaten Cirebon untuk Perda PLP2B ini. Ia juga akan terus memonitor perkembangan penerapan PLP2B di Jawa Barat.

“Saya belum mendengar bahwa di Jawa Barat itu sudah ada ya. Tapi kemarin saya juga sudah mengingatkan, misalnya di Kabupaten Cirebon. Karena yang saya tahu di sana itu baru draft yang sedang dipersiapkan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, Hendy Jatnika mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam mempersiapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) tersebut.

Baca: Ganjil-Genap Pasar Jakarta, Terpenting Perketat Pengawasan! 

Saat ini, lanjut Hendy, Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan revisi Perda Rencana Tata Ruang untuk mendukung itu.

“Untuk Jabar, terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan masih berlanjut. Dan saat ini Perda Tata Ruang nya masih dalam proses revisi,” kata Hendy Jatnika saat dikonfirmasi.

Dalam Perda Tata Ruang Jawa Barat, lanjut Hendy, pihaknya telah menargetkan lahan pertanian yang akan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 900.000 ha.

Hendy mengakui, mengatasi fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian memang bukanlah hal yang mudah.

Menurutnya, salah satu kendala dalam menetapkan dan menjaga lahan pertanian berkelanjutan disebabkan belum adanya sinergitas antara kebijakan di tingkat Provinsi dengan Kabupaten/Kota.

“Memang sulit untuk mengawasi alih fungsi lahan, tentunya kabupaten/kota juga dengan sendirinya melakukan penerapan perundang-undangan yang melindungi lahannya masing-masing. Karena kabupaten kan juga punya Perbup masing-masing,” ungkapnya.

Quote