Ikuti Kami

'Otak' Transaksi Dinar/Dirham Ditangkap Karena Langgar Hukum

Perbuatan Zaim itu merupakan tindak pidana bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

'Otak' Transaksi Dinar/Dirham Ditangkap Karena Langgar Hukum
Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menanggapi polemik terkait penahanan penggagas Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. 

Zaim ditahan karena penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi dalam Pasar Muamalah yang digagasnya itu. 

Deddy menegaskan, Zaim bukan ditahan karena alasan politik. 

Baca: Anton Minta Transaksi Dirham Harus Ditindak!

"Apakah Zaim Saidi ditangkap karena terkait dgn 'politik'? Jawabnya tidak, sebab tentang Mata Uang RI jelas diatur dalam UU," ujar Deddy, baru-baru ini. 

Deddy melanjutkan, perbuatan Zaim itu merupakan tindak pidana bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Apalagi, lanjut Deddy, Zaim melancarkan propaganda buruk terhadap Rupiah, yang merupakan mata uang resmi Republik Indonesia.

"Zaim kemana-mana mempromosikan bahwa uang kertas rupiah adalah “riba” sehingga berdosa kalau dipakai. Padahal itu mata uang resmi negara," ungkap Deddy.

Lalu, lanjut Deddy, Zaim membuat pasar  yang dalam transaksi nya   menggunakan mata uang logam dirham dan dinar. 

"Itu jelas pelanggaran UU!" tegasnya 

Baca: Deddy : Deportasi Orang Yang Promosikan Dirham & Dinar!

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Zaim diamankan Selasa 2 Februari 2021 malam. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.

Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Quote