Ikuti Kami

Pacul: DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan RUU KUHP

KUHP yang ada saat ini sudah digunakan sejak tahun 1917 sehingga perlu adanya revisi untuk sesuaikan dengan perkembangan zaman.

Pacul: DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan RUU KUHP
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR berkomitmen segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan KUHP yang ada saat ini sudah digunakan sejak tahun 1917 sehingga perlu adanya revisi untuk sesuaikan dengan perkembangan zaman.

"KUHP ini sudah digunakan sejak 1917, semua ingin ini segera diselesaikan, termasuk Dewan Pers yang sudah datang ke Komisi III DPR," kata Bambang Wuryanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/8).

Baca: Presiden: Kasus Brigadir J Jangan Sampai Rusak Citra Polisi

Dikatakan bahwa DPR punya mekanisme yang harus dijalankan, khususnya dalam pembahasan sebuah RUU.

Oleh karena itu, kata dia, Komisi III DPR akan menggelar rapat internal pada hari Kamis (18/8) untuk membahas agenda Komisi III pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2022—2023, termasuk terkait dengan RUU KUHP.

"Di DPR ini yang paling penting mekanismenya dan SOP dahulu, jenis-jenis rapatnya. Semua akan kami minta pendapat, termasuk Presiden, karena RUU ini akan dibahas bersama," ujarnya.

Bambang enggan mengungkapkan kemungkinan pembahasan RUU KUHP di luar 14 isu krusial karena harus ada pembahasan bersama para anggota Komisi III DPR.

Ke-14 poin krusial dalam RUU KUHP adalah pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law; kedua, pidana mati; ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Baca: Bambang Pacul Apresiasi Kinerja Polda NTB

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); kesembilan, penodaan agama; ke-10, penganiayaan hewan.

Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan.

Quote