Ikuti Kami

Pandapotan Siap Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas

ASN di lingkungan Pemprov DKI juga bisa mengawali langkah pengurangan volume kendaraan, seperti tidak menggunakan mobil pribadi.

Pandapotan Siap Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas
Pemandangan Monumen Nasional dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Data aplikasi AirVisual yang merupakan situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota berpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau kategori tidak sehat.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menyatakan dewan siap membatasi penggunaan kendaraan dinas salah satunya dengan penerapan plat nomor kendaraan ganjil genap sebagai bentuk kontribusi menekan polusi udara di ibu kota.

"Paling utama adalah bagaimana mengurangi volume mobil yang beroperasi setiap hari di Jakarta. Kita dorong semua, bila perlu kita juga dewan dibatasi, kita cukup ganjil genap," katanya ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/7).

Baca: Penanganan Polusi Udara, Anies Didesak Beri Langkah Konkret

Sekretaris Komisi D wakil rakyat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu juga mengharapkan para aparatur sipil negara (ASN) juga bisa mengawali langkah pengurangan volume kendaraan, seperti tidak menggunakan mobil pribadi.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan pengurangan volume mobil di ibu kota itu bisa dilakukan dengan menggunakan transportasi massal.

"Fasilitas transportasi massal sudah lumayan, kereta dan transjakarta sudah jalan. Itu yang harus dimaksimalkan," katanya.

Untuk itu, politisi senior itu juga mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI menggencarkan sosialisasi dan mendorong warga menggunakan transportasi massal.

"Bagaimana pun kalau sudah tersosialisasi, semua orang ini kan berarti volume mobil masuk Jakarta akan berkurang. Salah satu penyebab polusi udara kan karena volume begitu padat masuk Jakarta," katanya.

Baca: Anies Didesak Perbaiki Transportasi Massal

Sementara itu, kualitas udara di Jakarta pada Rabu pukul 12.00 WIB tercatat 158 masuk kategori tidak sehat dengan parameter PM2.5 konsentrasi 69,1 ug/m3 berdasarkan Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.

Dengan angka tersebut, Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara tidak sehat nomor dua setelah kota Ulan Bator di Mongolia yang menduduki posisi pertama dengan angka 230.

Quote