Ikuti Kami

Pantas Sayangkan Belum Ada Rapat Paripurna Bahas RDTR

Hal ini terkait reklamasi Ancol dengan rencana reklamasi Ancol seluas 155 hektar akan dimasukkan ke dalam rancangan Raperda tersebut.

Pantas Sayangkan Belum Ada Rapat Paripurna Bahas RDTR
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebutkan hingga saat ini belum ada rencana sidang paripurna eksekutif dan legislatif terkait revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1 tahun 2014.

"Sebelum kami menyusun dan membahas Raperda ini, harus ada rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif. Di situ, pak gubernur menjelaskan Raperda, setelah itu baru kami bahas penyusunannya secara keseluruhan," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Jakarta, Senin (20/7).

Ia mengatakan Sekretariat DPRD DKI Jakarta tengah membuat jadwal rapat paripurna tersebut, yang dibutuhkan sebagai langkah awal untuk merevisi raperda tersebut.

Baca: Reklamasi Ala Anies, Ahok Singgung Hal Ini

Pantas mengatakan diperlukan penjelasan secara komprehensif oleh gubernur terkait Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi, terutama terkait reklamasi Ancol dengan rencana reklamasi Ancol seluas 155 hektar akan dimasukkan ke dalam rancangan Raperda tersebut.

Meski demikian, Pantas menilai dengan dimasukannya draf raperda untuk Ancol tersebut, mengindkasikan inkonsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena saat mencalonkan diri menjadi gubernur, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sempat menolak reklamasi.

Pemeritah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mengklaim bahwa Pemprov telah menunaikan janji itu dengan mencabut izin prinsip pembangunan 13 pulau di Teluk Jakarta.

"Ini kan ada inkonsistensi gubernur yang sebelumnya mencabut izin reklamasi (Teluk Jakarta) dan kini mau mereklamasi Ancol. Jadi, perlu ada alasan yang mendasar soal hal ini," ujar Pantas.

Karena belum adanya pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut, politisi dari PDI Perjuangan ini meminta Anies untuk tidak memulai dulu proyek itu, meski Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020 pada 24 Februari 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas kurang lebih 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas kurang lebih 120 hektare.

"Kalau tidak ada Perda ya tidak bisa (dikerjakan proyeknya), sementara kalau Kepgub dibuat untuk izin prinsip. Intinya, jangan ada pembangunan dulu di sana kalau Perda belum terbit," kata Pantas.

Baca: Kenneth: Kepgub Anies Soal Reklamasi Ancol Cacat Hukum

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengklaim draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1 tahun 2014 sudah diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.

Payung hukum itu diperlukan sebagai landasan untuk perluasan Kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara seluas 155 hektare.

Quote