Ikuti Kami

Pembahasan RKUHP & RUU PAS Diharapkan Libatkan Masyarakat

Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas beberapa poin yang dinilai kontroversial.  

Pembahasan RKUHP & RUU PAS Diharapkan Libatkan Masyarakat
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry,

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan dalam mekanisme pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) sudah selazimnya melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. 

Dalam hal ini, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas beberapa poin yang dinilai kontroversial.  

Baca: Herman Ingatkan Kapolri Optimalkan Koordinasi Tangani Corona

“Sebagaimana yang juga pernah saya sampaikan sebelumnya, pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ini tetap akan melibatkan semua stakeholder terkait. Mekanismenya memang demikian, Komisi III akan memanggil semuanya untuk RDPU," ungkap Herman.

Herman menjamin pelibatan pemangku kepentingan dalam pembahasan RKUHP dan RUU PAS itu.

Baca: Komisi III Bahas Pasal Krusial RUU Pemasyarakatan & KUHP

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini pun memberikan klarifikasi, pembahasan RKUHP dan RUU PAS tidak cukup dalam waktu satu pekan. Ia menyebutkan, saat ini Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR RI masih menunggu Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU.

“Kami di Komisi III DPR belum bicara soal penyelesaian. Komisi III DPR hanya meminta persetujuan kepada Pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan Raker bersama Menkumham pada awal April 2020," tandas Herman.

Quote