Ikuti Kami

Pemecatan Petugas PPSU Rawa Badak Perlu Ditilik Lebih Jauh

“Dia pernah mendapatkan peringatan atau tidak? Tahapannya seperti itu sebelum diberhentikan".

Pemecatan Petugas PPSU Rawa Badak Perlu Ditilik Lebih Jauh
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan pemberhentian kontrak petugas PPSU yang bertugas di Kelurahan Rawa Badak, Jejen Sujana perlu ditilik lebih jauh apakah sudah sesuai prosedur.

Baca Perang Hegemoni Rusia-Ukraina dan National-Power Indonesia 

Menurut Gembong, pemberhentian harus melalui tahapan-tahapan yang sudah jelas. 

“Dia pernah mendapatkan peringatan atau tidak? Tahapannya seperti itu sebelum diberhentikan. Enggak bisa juga tiba-tiba diberhentikan, enggak boleh,” kata Gembong, Jumat (4/3). 

Selain itu, ia menambahkan, peringatan harus dilakukan berdasarkan adanya evaluasi kinerja setiap tiga bulan sekali. Dia menyayangkan tidak adanya keterbukaan yang menjadi hak para petugas PPSU dan Penyedia Jasa Layanan Orang Perorangan (PJLP).

“Soal sanksi atasannya yang bisa nilai. Tapi sekali lagi, etika orang sudah kontrak setahun, dan terjadi kesalahan, harus berdasarkan evaluasi, tapi sebelum itu yang bersangkutan harus tau dulu (kesalahannya),” kata dia.

Baca Keppres Pertegas Serangan Umum 1 Maret, Perjuangan Bangsa

Sebelumnya, Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang bertugas di Kelurahan Rawa Badak, Jejen Sujana, berjalan kaki sejauh 15,5 kilometer dari Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menemui Gubernur DKI, Anies Baswedan. Kedatangan Jejen untuk meminta kepastian mengenai kontrak pekerjaannya selama empat tahun terakhir yang diputus sepihak.

“Tuntutannya saya bisa kerja lagi, anak bisa pada makan, ada lima anak saya,” kata Jejen saat ditemui Republika di Balai Kota, Rabu (2/3). Dilansir dari republika.

Quote