Ikuti Kami

Pemerintah Kumpulkan Opsi Tambal Defisit BPJS

Kemenko PMK masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai defisit tahun berjalan 2018.

Pemerintah Kumpulkan Opsi Tambal Defisit BPJS
Menko PMK Puan Maharani

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah mengumpulkan opsi untuk menambal defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tahun Anggaran 2018.

"Kami sudah beberapa kali rapat teknis dilakukan di kantor Kemenko PMK untuk bisa mengoordinasikan terkait masalah di BPJS. Ini pun juga sempat dibicarakan juga bersama Presiden, namun kelanjutannya tentu saja saya harus mengundang semua 'stakeholder' yaitu Kemenkes, Kemenkeu, BPJS, dan Kemenkumham untuk bisa menyatukan pemikiran dan mencari solusi terbaik," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di kawasan Istana Negara Jakarta, Selasa (7/8).

Baca: Kader Bantu Pasien BPJS yang Kesulitan Klaim Biaya Bersalin

Laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan menunjukkan defisit sebesar Rp3,8 triliun pada 2014, Rp5,9 triliun pada 2015, dan Rp9,7 triliun pada 2016, Rp9 triliun pada 2017, dan diperkirakan Rp16,5 triliun pada 2018.

Kemenko PMK juga masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai defisit tahun berjalan 2018.

"Belum, sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan memulai melakukan audit melalui BPKP. Sudah menjadi kesepakatan bahwa kami bersepahaman dengan semuanya, pemerintah dan BPJS untuk lebih transparan dalam melakukan audit sehingga meminta BPKP untuk melakukan audit," kata dia.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku sudah ada beberapa opsi yang dibicarakan akan tetapi keputusan opsi mana yang diambil untuk menambal defisi BPJS Kesehatan baru bisa didapat setelah ada angka defisit berdasarkan hasil audit.

"Tentu saja hanya bisa dilakukan kalau kita sudah bisa mendapatkan angka yang jelas mengenai berapa angka sebenarnya yang bisa kita lakukan untuk bisa mengurangi defisit dari BPJS. Ada sembilan bauran yang sudah dilakukan macam-macam," katanya.

Baca: Target Jokowi: 107,2 Juta Rakyat Indonesia Menerima BPJS

Kemenko PMK sebelumnya mendapatkan angka dari BPJS, Kemenkeu, dan Kemenkes, namun perlu disamakan dengan audit BPKP.

"Angkanya jelas, namun memang ini masalahnya menyangkut banyak orang, menyangkut penerima manfaat dan juga termasuk pemangku kepentingan, seperti RS, dokter, dan lainnya. Ini yang sekarang saya minta untuk lebih diakuratkan sehingga akan jelas apa yang harus kita lakukan ke depan," kata Puan.

Quote