Ikuti Kami

Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Tapi …

Salah satu alasan disetujuinya revisi UU tersebut berkaca dari kasus yang menimpa Baiq Nuril

Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Tapi …
Presiden Joko Widodo (kanan) menyaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) menyerahkan salinan petikan Keppres Amnesti kepada mantan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).

Jakarta, Gesuri.id – Pemerintah memberi lampu hijau terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu alasan disetujuinya revisi UU tersebut berkaca dari kasus yang menimpa Baiq Nuril. Nuril merupakan terpidana perkara pelanggaran UU ITE yang menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo. 

Baca: Kala Empati Herman Tersentuh Hadapi Kasus Baiq

Oleh sebagian orang, perempuan asal NTB itu justru dianggap sebagai korban kenakalan mantan kepala sekolah tempatnya bekerja, di Mataram.

"Ini kalau direvisi lagi, kali kedua kami revisi. Memang setelah kita lihat, pasti ada lah yang harus kita sempurnakan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (2/8).

Bahkan Yasonna menjanjikan dalam waktu dekat akan menemui dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

"Saya nanti dengan menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk merrevisi UU ITE," kata Yasonna usai menyerahkan Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, di Istana Bogor, Jumat (2/8).

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan revisi tersebut tidak untuk menghilangkan sepenuhnya pasal-pasal karet yang dianggap jadi masalah.

"Karena kalau kita hilangkan itu juga persoalan, bisa gubrak juga nanti. Semua orang bisa pasar bebas melakukan apa saja sesukanya di media sosial," jelas Yasonna.

Terlebih perkembangan terakhir bahwa media sosial dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, penyebaran hoaks dan lainnya.

Baca: Pemberian Amnesti Baiq Wujud Pelaksanaan Nawacita

Akan tetapi Yasonna belum bicara soal pasal-pasal yang bakal direvisi. Sebab, iru masih akan dikaji terlebih dahulu oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dikepalai oleh Prof Bemny Riyanto.

"Nanti saya akan berbicara dengan menteri kominfo supaya kami siapin lah naskah akademiknya dulu. Nanti saya akan perintahkan kepala BPHN untuk mulai mengkajinya," tandas Yasonna.

Quote