Ikuti Kami

Pemerintah Siapkan PP Kenaikan Gaji Perangkat Desa

Presiden Joko Widodo menyetujui Harapannya, penghasilan para perangkat desa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA.

Pemerintah Siapkan PP Kenaikan Gaji Perangkat Desa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id – Pemerintah tengah merevisi peraturan pemerintah (PP) untuk merealisasikan tuntutan para perangkat desa yang meminta agar ada kenaikan gaji.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo sejak awal telah menyetujui Harapannya, penghasilan para perangkat desa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A.

Baca: Sisa Anggaran Rp1 Triliun, Risma Limpahkan ke Pendidikan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, ada dua peraturan pemerintah atau PP yang harus direvisi demi memuluskan rencana menaikkan gaji para perangkat desa. 

Pertama adalah PP Nomor 43 Nomor 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Baca juga: Perangkat Desa Disetarakan PNS IIA, Gajinya Malah Turun Turun

Yang kedua adalah PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa. “Jadi, presiden tidak pernah menunda 100 persen gaji perangkat desa setara golongan II A,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (20/2).

Mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan itu menambahkan, proses revisi kedua PP tersebut sudah final. 

“Semua sesuai mekanisme dan revisi PP itu pengurus perangkat desa sudah setuju,” kata Mendagri.

Baca: Presiden Ingin Maksimalkan Tunjangan Kinerja Kementerian ATR

Karena itu Tjahjo menyayangkan pemberitaan yang menyebut pemerintah menunda kenaikan gaji perangkat desa. Sebab, pemerintah sudah satu suara.

“Ini sesuai keputusan pemerintah yang disampaikan Seskab dan Kepala Staf Kepresidenan, Mendagri dengan saksi Dirjen Pemerintahan Desa dan Karo Hukum Kemendagri di depan Ketua PPDI Mujito dan pengurus perangkat desa di kantor Seskab. Intinya, pemerintah setuju usulan kesetaraan golongan II A untuk gaji perangkat desa,” pungkas Tjahjo.

Quote