Ikuti Kami

Pemindahan Ibu Kota, Basarah Jawab Kritikan HNW

Basarah menilai pemindahan ibu kota negara merupakan wewenang eksekutif.

Pemindahan Ibu Kota, Basarah Jawab Kritikan HNW
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah tak setuju dengan pernyataan rekan sejawatnya yang juga pimpinan MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) perihal tak ada diskusi antara MPR dan Presiden RI Joko Widodo terkiat pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Basarah menilai pemindahan ibu kota negara merupakan wewenang eksekutif, wewenang pemerintah. Hal itu merujuk pada UUD di dalam Pasal 4 ayat 1 di mana presiden di beri kewenangan sebagai kepala eksekutif.

Baca: PDI Perjuangan Jabar Siap Menangkan 8 Pilkada Tahun Depan

"Jadi kalau dari konstitusi kita. Presiden memang dibenarkan merencanakan, mengagas, merencanakan dan melaksanakan tahapan-tahapan untuk perencanaan pembangunan nasional. Salah satunya adalah pemindahan ibu kota negara," ujar Basarah saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Basarah meyakini rencana pemindahan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa juga sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang. Sedangkan hal-hal yang menyangkut persetujuan DPR, dia mengatakan hanya tinggal menunggu mementum presiden mengajak berdiakusi.

"Jadi ini adalah fase di mana presiden dan jajarannya mematangkan kajian, mematangkan segala hal ihwal pemindahan ibu kota Kalimantan," ujar Basarah.

Menurut Basarah, seharusnya sudah tidak ada lagi bahan pertentangan mengenai rencana pemernitah yang ingin memindahakan ibu kota ke Provinsi Kaltim. Pasalnya, masing-masing lembaga sudah memiliki tugas, pokok dan fungsinya masing-masing,  baik diatur oleh konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Dia juga mengatakan pemindahan ibu kota bukan satu hal yang baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Basarah menjelaskan di era pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto maupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun masalah itu sudah dibahas.

"Jadi sebenarnya Pak Jokowi hanya merealiasi antara presiden-presiden Indonesia sebelumnya yang belum terlaksana," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan ini mengatakan jika melihat konsep pembangunan Pak Jokowi yang bersifat nasional sentris. Artinya pembanguna tidak hanya terpusat di Jawa. 

"Dan saya kita gagasan pemindahkan ibu kota itu bagian dari cara Presiden Jokowi mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia‎," pungkasnya.

Baca: BKKBN Siap Jadi Lembaga Pertama Pindah ke Ibu Kota Baru

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengeluhkan karena tidak diajak diskusi mengenai pemindahan ibu kota. Sebab dalam UUD 1945 MPR diamanatkan untuk menggelar sidang di lima tahun sekali di ibu kota.

Sehingga sewajarnya MPR bisa diajak bicara atau berdiskusi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemindahan ibu kota ini.

"Di UUD di Pasal 2 ayat 2 menjelaskan MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota negara, ibu kota negara sekarang Jakarta. Kalau akan melakukan pemindahan, harusnya MPR disounding dong," ujar Hidayat kepada wartawan, Sabtu (24/8).

Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan. Dia mengatakan keputusan itu diambil setelah melalui kajian-kajian intensif selama tiga tahun terakhir ini.

"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.

Baca: Ian Kasela Siap Maju di Pilkada Tangsel Tahun 2020

Jokowi mengatakan, pemindahan ibu kota negara membutugkan dukungan dan persetunuan DPR. Karenanya dia mengaku telah berkirim surat ke DPR.

"Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah akan segera mempersiapkan rancangan undang undangnya utk selanjutnya disampaikan kepada DPR," ujar Jokowi.

Quote