Ikuti Kami

Pemkab Barito Kuala & BPJS Diminta Lakukan Evaluasi

BPJS dinilai tidak bisa mengcover pengobatan masyarakat Barito Kuala, salah satunya pada kasus jantung bocor yang dialami seorang balita. 

Pemkab Barito Kuala & BPJS Diminta Lakukan Evaluasi
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M. Syaripuddin.

Banjarmasin, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M. Syaripuddin merespon keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala yang memutuskan kerjsama dengan BPJS Kesehatan.

Keputusan itu diambil Pemkab Barito Kuala karena menilai BPJS tidak bisa mengcover pengobatan masyarakat Barito Kuala, salah satunya pada kasus jantung bocor yang dialami seorang balita. 

Baca: Gus Ipin Terima 3 Ton Beras dari BPJS Ketenagakerjaan

Syaripuddin menilai dan memahami langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai bentuk reaksi atas tindakan BPJS Kesehatan, serta untuk memenuhi rasa kemanusiaan dan hak-hak masyarakat Kabupaten Barito Kuala. 

"Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan kesehatan merupakan Urusan Pemerintah Konkuren dengan spesifikasi urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, dan sejak 2016 JKN sudah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional yang menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut seluruh Pemerintah Daerah wajib mendukungnya," ujar Syaripuddin. 

Politikus PDI Perjuangan itu pun meminta BPJS Kesehatan untuk turut menyuarakan kepada Pemerintah terkait sejumlah persoalan yang terjadi didaerah, agar menjadi bahan evaluasi baik terhadap regulasi dan dorongan kebijakan dalam membangun palayanan kesehatan.

Syaripuddin menilai Pemerintah Kabupaten Barito Kuala seharusnya meningkatkan edukasi, partisipasi, dan kepesertaan masyarakat dalam jaminan kesehatan (BPJS) secara dini dan melakukan percepatan penjaminan seluruh masyarakat Barito Kuala melalui dinas terkait dengan menyisir data kependudukan.

Baca: Yudha Minta Pemkab Garut Lebih Perhatian ke Lansia

Hal itu penting untuk mengetahui masyarakat mana yang berhak menjadi peserta JKN-KIS segmen PBI APBD agar memperoleh manfaat kepastian Jaminan Kesehatan dalam Universal Health Coveage.

"Saya juga meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara baik, dan menjadi evaluasi bersama antara Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Quote