Ikuti Kami

Pemkab Kulon Progo Lakukan Kajian Pembangan Tambak Udang

Kajian pengembangan peruntukan kawasan pengembangan tambak udang akan dituangkan dalam rencana detail tata ruang.

Pemkab Kulon Progo Lakukan Kajian Pembangan Tambak Udang
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo.

Kulon Progo, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membuat kajian peruntukan kawasan pengembangan tambak udang di kawasan pesisir di wilayah itu.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Selasa (6/11), mengatakan kajian pengembangan peruntukan kawasan pengembangan tambak udang akan dituangkan dalam rencana detail tata ruang (RDTR) karena banyaknya tambak udang yang bermunculan di pesisir selatan.

Baca: Rokhmin: Potensi Pengelolaan Tambak Udang Belum Maksimal

"Nanti ada RDTR. Kalau memang RDTR beralasan tidak ada tambak karena kajiannya merusak lingkungan, akan dihentikan. Tapi kalau lebih banyak keuntungannya akan dikembangkan kawasan tambak udang," katanya.

Menurut dia, ada tambak udang yang tidak sesuai peruntukan. Misalnya di Pantai Trisik yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi penyu, tapi seiring banyaknya tambak udang, penyu tidak ada yang mendarat untuk bertelur.

"Adanya lampu dan diesel di tambak udang, penyu enggan mendarat dan bertelur. Atas kajian tersebut, tambak udang tidak boleh," katanya.

Hasto mengatakan sepanjang kontrak karya penambangan pasir besi sepanjang Karangwuni sampai Trisik masih ada, berarti tidak diperbolehkan adanya tambak udang atau bukan diperuntukan untuk budi daya tambak udang.

Namun demikian, Hasto mengakaui banyak tambak udang di kawasan penambangan pasir besi, seperti di Pleret dan Bugel. Di sana tambak udang berada di kawasan tambak udang, dan kawasan wisata.

"Kalau tambak udang di luar kontrak karya, akan disikapi dengan RDTR. Sedangkan yang ada dalam kontrak karya, kami minta bersabar satu tahun ke depan," katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Sudarna mengatakan saat ini, ada dua zona kawasan budi daya air payau, yakni Kawasan Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu di Desa Jangkaran (Temon) seluas 45 hektare, dan Kawasan Pantai Trisik seluas 25 hektare.

"Zona peruntukan kawasan budi daya air payau sudah diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," katanya.

Ia mengatakan DKP Kulon Progo mengupayakan menambah zona kawasan budi daya air payau di Desa Banaran, Kecamatan Galur, seluas 100 hingga 200 hektare.

"Kami mengusahakan penambahan luas di kawasan Pantai Trisik sekitar 100 hingga 200 hektare," kata Sudarna.

Ia mengatakan penambahan luasan lahan kawasan budi daya air payau merupakan masukan dari semua pihak, mengingkat animo masyarakat melakukan budi daya di air payau sangat tinggi. Budi daya air payau mulai dari udang, hingga bandeng.

Baca: Legislator Partai Minta Pemerintah Perhatikan Tambak Rakyat

Selain itu, kondisi alam di kawasan Pantai Trisik sangat mendukung, banyak ditemukan berbagai binatang yang menunjukan kawasan tersebut merupakan kawasan air payau.

"Ada jenis ikan tertentu yang hidup di daerah itu, yang memperkuat sebagai kawasan air payau. Kawasan air payau sangat cocok untuk budi daya udang dan bandeng," katanya.

Quote