Ikuti Kami

Pemkab Landak & Kejaksaan MoU Hukum & Tata Usaha Negara

"Saya menyambut baik adanya MoU ini, dimana tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan hukum kita terhadap permasalahan hukum".

Pemkab Landak & Kejaksaan MoU Hukum & Tata Usaha Negara
Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto serta Sekretaris Daerah Landak, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Landak menandatangani nota kerjasama dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula utama Kantor Bupati Landak, Kamis (18/11).

Landak, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto serta Sekretaris Daerah Landak, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Landak menandatangani nota kerjasama dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula utama Kantor Bupati Landak, Kamis (18/11).

Baca: Adian Klarifikasi Erick Thohir Upaya Adu Domba Kawan Erick

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyambut baik adanya kerjasama tersebut karena memiliki banyak manfaat terutama dalam penanganan hukum di Pemerintah Kabupaten Landak.

"Saya menyambut baik adanya MoU ini, dimana tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan hukum kita terhadap permasalahan hukum yang dihadapi dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," ujar Bupati Landak.

Bupati Karolin juga mengingatkan agar terus menanamkan pemahaman wawasan kebangsaan agar tidak mudah terhasut dari provokasi yang mengarah pada perpecahan.

"Saya juga mengajak Bapak, Ibu dan hadirin semua untuk menanamkan kembali pemahaman wawasan kebangsaan, khususnya generasi muda supaya menumbuhkan kebersamaan dan kecintaan terhadap negara, dan menghindari hasutan maupun provokasi yang mengarah pada perpecahan serta gesekan-gesekan yang berbau SARA," lanjutnya.

Bupati Karolin juga mengungkapkan dengan adanya MoU ini dapat memberikan informasi dan melakukan koordinasi dalam menyelesaikan masalah hukum.

Baca: Pejabat Kementan Berpolitik, Sudin: Kalau Saya Laporkan Kena

"Dengan adanya ini, diharapkan untuk dapat saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah baik dengan cara Non Legitasi maupun cara Legitasi," ungkap Karolin.

Seperti diketahui bahwa ruang lingkup MoU ini memuat 4 hal yakni Fasilitas Pelayanan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya.

 

Kontributor: Yogen.

Quote