Ikuti Kami

Pemkab Landak Telah Cairkan THR ke PNS

Pemkab Landak telah membahikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh PNS muslim yang ada di kabupaten itu.

Pemkab Landak Telah Cairkan THR ke PNS
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyatakan pemkab Landak telah membagikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh PNS muslim yang ada di kabupaten itu.

"Untuk THR PNS yang ada di lingkungan Pemkab Landak sudah kita cairkan hari ini melalui rekening masing-masing. Sementara untuk gaji PNS bulan Juni, akan di cairkan pada tanggal 3 Juni nanti," kata Karolin di Ngabang, Jumat (24/5).

Baca: Hore, THR untuk TNI-Polri Cair Akhir Bulan

Karolin mengatakan, pembayaran gaji PNS pada bulan Juni tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran gubernur Kalbar untuk pembayaran gaji ASN bulan Juni, dimana pihaknya menyesuaikan hal tersebut.

"Mengingat pada tanggal 1 Juni merupakan hari Sabtu dan tanggal 3 sampai 7 Juni merupakan hari libur Nasional dalam rangka Idul Fitri, maka kami juga sudah meminta kepada Bank Kalbar Landak untuk melakukan transfer gaji PNS pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2019. Dengan demikian untuk gaji PNS saya rasa sudah tidak ada masalah," ujarnya.

Dia menjelaskan, pencairan THR tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin 6 Mei 2019 lalu, besaran THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan yang diterima pekerja tersebut pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

"Seperti yang kita tahu, sesuai PP tersebut, besaran THR bagi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara sesuai aturan tersebut diatur paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja," kata Karolin.

Sementara itu bagi pensiunan, besaran THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

"Berdasarkan aturan itu juga, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal hari raya. Dan kita sudah menyalurkannya, hari ini," katanya.

Baca: Ganjar Angkat Bicara akan Isu Penolakan THR dan Gaji ke-13

Karolin mengimbau kepada setiap perusahaan atau badan usaha yang memiliki karyawan, diharapkan untuk segera mengeluarkan THR bagi karyawannya sebelum 10 hari menjelang Lebaran.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya, silahkan laporkan kepada kami dan akan kita tindak lanjuti, mengingat THR ini merupakan hak bagi karyawan yang harus dipenuhi," katanya.
 

Quote